Jeneponto, Netral.co.id – Kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial MAN di SDN 14 Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, menyisakan persoalan serius. Tiga bulan setelah peristiwa yang diduga melibatkan seorang guru berinisial HNS tersebut, korban disebut masih mengalami trauma dan belum bersedia kembali ke sekolah.
Orang tua korban, Rahmawati, mengungkapkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk membujuk anaknya agar kembali mengikuti kegiatan belajar. Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil karena MAN masih merasa takut bertemu dengan guru yang disebut melakukan pemukulan terhadap dirinya.
“Berkali-kali saya bujuk, tapi tidak mau. Katanya takut kalau ke sekolah bertemu lagi dengan guru yang memukulnya,” ujar Rahmawati, Rabu (28/10/2026).
Rahmawati juga mengaku khawatir terhadap kondisi psikologis anaknya. Menurut dia, MAN kerap mengalami demam tinggi secara tiba-tiba ketika mendengar nama guru yang dimaksud disebut.
“Dia sering tiba-tiba demam tinggi kalau dengar nama ibu guru disebut,” tuturnya.
Kondisi tersebut membuat Rahmawati semakin cemas. Selain menghadapi persoalan trauma, anaknya juga berisiko semakin tertinggal dalam pelajaran karena sudah sekitar tiga bulan tidak kembali bersekolah.
Bagi keluarga, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan kekerasan yang dialami anak, melainkan juga bagaimana memastikan hak korban untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
Kuasa Hukum Soroti Respons Dinas Pendidikan
Sementara itu, penasihat hukum korban, Andi Baso Rikardi, menyayangkan belum adanya langkah konkret yang dirasakan pihak keluarga dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto untuk membantu memulihkan kondisi korban dan memfasilitasi agar anak tersebut dapat kembali bersekolah.
Ia juga mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam menangani dampak kejadian terhadap korban, termasuk upaya mempertemukan pihak-pihak terkait melalui mekanisme yang aman bagi anak.
“Saya sangat menyayangkan hal ini. Bahkan hingga kini belum ada upaya intervensi langsung oleh Dinas Pendidikan mewakili Pemerintah Kabupaten Jeneponto terkait langkah nyata untuk mengembalikan posisi anak agar bersekolah lagi,” kata Andi Baso.
Ia turut menyoroti belum adanya informasi mengenai langkah penanganan atau sanksi terhadap guru yang disebut dalam perkara tersebut maupun kepala sekolah sebagai pimpinan satuan pendidikan.
Menurut Andi Baso, penanganan kasus kekerasan di lingkungan sekolah tidak semestinya hanya berfokus pada proses hukum. Pemulihan kondisi korban dan keberlanjutan pendidikannya juga harus menjadi perhatian.
“Pendidikan tidak boleh menjadi ruang terjadinya kekerasan. Anak harus mendapatkan perlindungan, rasa aman, dan kesempatan untuk melanjutkan pendidikannya,” tegasnya.
Pendidikan Tanpa Kekerasan
Andi Baso menegaskan, kekerasan terhadap peserta didik bertentangan dengan prinsip perlindungan anak dan tujuan penyelenggaraan pendidikan.
Ia merujuk Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta Pasal 31 UUD 1945 mengenai hak warga negara atas pendidikan.
Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menempatkan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sebagai tugas utama guru.
Menurutnya, peran guru harus dijalankan secara profesional dengan mengedepankan keselamatan, martabat, dan kepentingan terbaik bagi anak.
“Guru memiliki tanggung jawab mendidik dan membimbing peserta didik. Mendidik tidak dengan kekerasan, apalagi penganiayaan,” ujarnya.
Andi Baso berharap pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan segera memberikan perhatian terhadap kondisi MAN. Langkah pemulihan, pendampingan psikologis oleh tenaga profesional, serta pengaturan proses belajar yang aman perlu dipertimbangkan agar korban tidak kehilangan hak pendidikannya.
Ia juga mengingatkan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat komitmen melindungi generasi muda, termasuk anak-anak yang masih menempuh pendidikan dasar.
“Anak korban MAN adalah calon pemuda dan penerus bangsa. Negara wajib mewariskan hal-hal yang baik, bukan warisan trauma kekerasan dan penganiayaan terhadap diri anak korban,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penanganan dugaan kekerasan di sekolah perlu memperhatikan dua hal sekaligus: proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran dan pemulihan hak anak. Klarifikasi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Jeneponto dan pihak sekolah diperlukan untuk menjelaskan langkah penanganan yang telah dilakukan, termasuk upaya menjamin korban dapat kembali belajar dalam lingkungan yang aman.

Comment