Surat MA untuk Husniah Malah Nyasar, Adhi Bintang: Siapa Aktor di Baliknya?

IMG 2421

Bupati Gowa Husniah Talenrang bersama Kuasa Hukumnya, Adhi Bintang/Netral.co.id

Gowa, Netral.co.id — Kuasa Hukum Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang, Adhi Bintang, mengungkap kejanggalan dalam proses pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa atas usulan pemberhentian kliennya.

Surat yang seharusnya ditujukan kepada Husniah untuk memberikan tanggapan justru dikirim ke Pengadilan Agama. Kejanggalan tersebut membuat tim kuasa hukum mempertanyakan pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman dokumen negara itu.

Pengungkapan tersebut disampaikan Adhi dalam konferensi pers bersama Husniah dan tim kuasa hukum dari Trisula Law Firm di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026) malam.

Adhi menjelaskan, perkara ini bermula ketika DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat ke MA pada 21 Agustus 2026. Selanjutnya, MA mengirimkan surat pemberitahuan kepada pihak-pihak terkait, termasuk Bupati Gowa, untuk menyampaikan hak dan tanggapannya.

“Namun kami menemukan fakta yang cukup mencengangkan bahwa tanggal 31 Agustus rupanya surat dari Mahkamah Agung itu telah dikirimkan ke beberapa pihak, dalam hal ini DPRD dan Ibu Bupati,” ungkap Adhi.

Menurutnya, surat tersebut diterima PT Pos pada 2 September 2026 dan ditindaklanjuti pada hari yang sama. Namun, surat yang seharusnya disampaikan kepada Bupati Gowa justru dikirim ke Pengadilan Agama.

“Pengiriman surat yang menjadi dokumen negara ini bukan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Namun surat itu dikirim ke Pengadilan Agama,” jelasnya.

Adhi mengaku telah mempertanyakan persoalan tersebut kepada pihak PT Pos. Ia menilai terdapat kejanggalan dalam proses distribusi surat yang berkaitan dengan hak Bupati Gowa untuk memberikan tanggapan kepada MA.

Bahkan, kata dia, surat tersebut baru diambil kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama setelah putusan MA terkait permohonan uji pendapat DPRD Gowa keluar pada 1 Oktober 2026.

“Itu nanti setelah putusan MA keluar, lalu kemudian mereka pihak pos ini mengambil kembali surat tersebut di Pengadilan Agama. Yang jadi tanda tanya adalah siapakah yang memerintahkan surat itu dikirim ke Pengadilan Agama,” tegas Adhi.

Persoalan tersebut menjadi sorotan tim kuasa hukum karena menyangkut hak Bupati Gowa dalam proses pemeriksaan permohonan uji pendapat di MA. Adhi mempertanyakan bagaimana dokumen penting yang ditujukan kepada kepala daerah justru berakhir di instansi lain.

Sebelumnya, Husniah juga menyinggung dugaan sabotase terhadap surat yang dikirimkan kepadanya. Ia menilai dinamika politik di Kabupaten Gowa saat ini sudah tidak sehat dan mulai mengganggu jalannya pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

“Ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui pos,” kata Husniah.

Atas persoalan tersebut, Husniah memastikan akan menempuh langkah hukum. Ia juga berencana menyampaikan surat secara resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Meski demikian, Husniah meminta masyarakat tidak terprovokasi oleh dinamika politik yang berkembang. Ia mengajak seluruh pihak menjaga kondusivitas daerah agar pelayanan pemerintahan tetap berjalan.

Diketahui, MA telah mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Putusan perkara Nomor 1 P/UP/2026 tersebut dibacakan pada Kamis (1/10/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

Perkara tersebut diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Irfan Fachruddin, dengan hakim anggota Dr. Hj. Lulik Tri Cahyaningrum dan Yodi Martono Wahyunadi, serta Panitera Pengganti Hery Abduh Sasmito.

Dengan keluarnya putusan tersebut, proses pemberhentian Husniah selanjutnya memasuki tahapan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pihak kuasa hukum menyatakan akan menindaklanjuti dugaan kejanggalan pengiriman surat yang dinilai berkaitan dengan hak kliennya dalam proses di MA.

Comment