Netral.co.id, Bantaeng – Aktivis Pemuda Kabupaten Bantaeng, Sarwan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bantaeng segera audit anggaran debat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng yang sengaja digelar di Kota Makassar.
Hal tersebut dinilai kurang tepat dan tidak mendasar. Apalagi kalau ditinjau dalam PKPU No. 13 Tahun 2024 pada Bab IV yang membahas metode pelaksanaan kampanye pada pasal 19 ayat 7 debat publik atau debat terbuka diutamakan diselenggarakan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota masing-masing.
Kata diutamakan berarti diprirotaskan/didahulukan sesuai KBBI. Bukan malah mengartikan disarankan/dianggap tidak wajib/tidak harus.
“Seyogyanya KPU Bantaeng dapat melaksanakan sesi debat kandidat di Kabupaten sendiri, sebab kita juga punya bangunan/gedung seperti digedung balai kartini,” tegas Sarwan kepada media Jumat, 25 Oktober 2024.
Baca Juga : Bawaslu Sulsel Ingatkan Tim Kandidat Tidak Melibatkan Anak dalam Kampanye
Menurut dia, berbeda jika sama sekali di Kabupaten Bantaeng tidak memiliki bangunan/gedung, barulah kita memikirkan tempat lain.
Apalagi, pilkada sebelumnya gedung Balai Kartini sudah pernah digunakan saat pemilukada 2018 dengan jumlah lebih dari jumlah peserta pemilukada tahun 2024 ini.
“Kita juga ketahui bahwa momen debat kandidat adalah momentum para kandidat menyampaikan visi-misinya, sekaligus adu urat saraf bagi para kandidat saat dialektika berlangsung, bagaimana mereka dapat meracik ide dan gagasannya dalam bentuk program/kebijakan 5 tahun kedepan di Bantaeng,” urainya.
Efouria inilah sangat dinantikan masyarakat Bantaeng jika debat kandidat dilaksanakan di Kabupaten Bantaeng. Selain itu pula dapat menghidupkan para pelaku usaha mikro seperti penjual es keliling, tukang bakso dan lain sebagainya yang tidak jauh dari tempat debat.
Baca Juga : Tiga Kepsek dan Dua ASN di Bantaeng Dilaporkan ke Bawaslu karena Pelanggaran Netralitas Pilkada
“Bukankah selama ini KPU Bantaeng saat sosialisasi pemilukada selalu menyampaikan bahwa Pemilukada ini harus disambut dengan riang gembira,” lanjutnya.
Namun naasnya KPU Bantaeng malah memilih tempat diluar dari Kabupaten Bantaeng. Dengan alasan yang tidak jelas.
Sikap yang diambil oleh KPU Bantaeng adalah cikal bakal kemunduran berpikir dalam menyambut pesta demokrasi diKabupaten Bantaeng.
“Kami juga menitipkan harapan besar bagi para penegak hukum seperti Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantaeng untuk kedepan dapat melakukan audit penggunaan anggaran dana pemilukada Kabupaten Bantaeng tahun 2024,” tegasnya.
“Sebab banyaknya alasan dan pertimbangan yang tidak mendasar dan mensinyalir adanya ketidaktransparansi dalam penggunaan anggaran,” pungkasnya.
Comment