Barru, Netral.co.id – Lembaga Pemerhati Konservasi Alam Indonesia (PKAI) melontarkan kritik terhadap dukungan yang disampaikan Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR) terkait rencana operasional PT Conch Barru Cement Indonesia. PKAI menilai persoalan yang dihadapi perusahaan tersebut tidak hanya menyangkut administrasi perizinan, tetapi juga berkaitan dengan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Ketua PKAI, Abd. Malik, SH., MM., menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) terkait PT Conch Barru menyentuh aspek mendasar mengenai kesesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Putusan Mahkamah Agung bukan sekadar membatalkan dokumen administrasi lingkungan. Putusan tersebut menegaskan bahwa lokasi kegiatan bertentangan dengan RTRW karena berada di kawasan pertanian produktif dan permukiman warga. Karena itu, upaya menghidupkan kembali aktivitas industri di lokasi yang sama merupakan bentuk pengabaian terhadap putusan hukum yang telah final,” ujar Malik dalam keterangan tertulisnya, Rabu (10/6/2026).
PKAI juga menyoroti rencana transformasi PT Conch menjadi industri hilir berupa pabrik pengantongan semen atau packing plant. Menurut Malik, perubahan nomenklatur tidak serta-merta menghilangkan persoalan hukum yang melekat pada lokasi kegiatan.
“Mengganti istilah menjadi pabrik kantong atau packing plant tidak menghapus fakta bahwa fasilitas tersebut tetap menjadi bagian dari rantai industri semen. Yang dilarang secara hukum tidak boleh dilakukan melalui cara lain yang substansinya sama,” katanya.
Ia menambahkan, pandangan tersebut sejalan dengan sikap yang sebelumnya disampaikan Komisi VI DPR RI yang menilai fasilitas pengantongan semen tetap harus tunduk pada ketentuan RTRW yang berlaku.
Selain itu, PKAI menilai keberadaan bangunan yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi persoalan serius yang tidak dapat diabaikan. Menurut mereka, pembangunan fisik tanpa izin yang sah merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip penataan ruang dan lingkungan hidup.
“Hukum tata ruang tidak mengenal prinsip bangun dulu, izin belakangan. Jika bangunan berdiri tanpa dasar perizinan yang sah, maka hal itu harus menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah,” tegas Malik.
Menanggapi kritik PB KIBAR yang menilai PKAI tidak konsisten karena tidak menghadiri forum diskusi atau Focus Group Discussion (FGD), Malik menegaskan bahwa forum semacam itu tidak memiliki kewenangan untuk mengubah ataupun membatalkan putusan pengadilan.
“FGD adalah ruang diskusi, bukan lembaga peradilan. Kesepakatan apa pun yang lahir dari forum tersebut tidak dapat mengesampingkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
PKAI juga mengingatkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait informasi bahwa dokumen PT Conch di sistem Amdalnet telah memasuki tahap draf Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL). Menurut mereka, proses penerbitan SKKL harus dilakukan secara hati-hati dengan memperhatikan seluruh aspek hukum yang telah diputuskan pengadilan.
“Kami mengingatkan agar proses penerbitan SKKL dilakukan secara hati-hati dan tidak bertentangan dengan putusan hukum yang sudah ada. Kepatuhan terhadap tata ruang dan putusan pengadilan harus menjadi prioritas,” kata Malik.
Di akhir pernyataannya, PKAI mengajak masyarakat Barru untuk mencermati secara kritis berbagai narasi investasi yang berkembang. Mereka menegaskan bahwa pembangunan ekonomi harus tetap berjalan sejalan dengan kepastian hukum, tata ruang, dan perlindungan lingkungan.
“Investasi yang sehat adalah investasi yang taat hukum, menghormati tata ruang, dan tidak dibangun dengan mengakali putusan pengadilan. Masa depan lingkungan dan kepastian hukum harus menjadi pertimbangan utama,” pungkasnya.

Comment