Jakarta, Netral.co.id – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat menegaskan pelibatan prajurit dalam membantu penanganan aksi begal merupakan bagian dari operasi militer selain perang (OMSP) dan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Donny Pramono, mengatakan keterlibatan TNI dilakukan melalui mekanisme perbantuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
“Perbantuan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan dalam tugas operasi militer selain perang serta berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolisian,” ujar Donny dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (29/5/2026).
Donny menegaskan, TNI tidak memiliki kewenangan penegakan hukum dalam operasi tersebut. Menurutnya, tugas prajurit hanya sebatas membantu pengamanan melalui patroli bersama dan edukasi masyarakat terkait pencegahan kejahatan jalanan.
“TNI AD hanya membantu kepolisian melalui kegiatan pengamanan seperti patroli bersama serta edukasi secara humanis kepada masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI, Muhammad Nas, menyebut Panglima TNI Agus Subiyanto telah menyetujui pelibatan prajurit dalam membantu Polri menghadapi maraknya aksi begal di sejumlah daerah.
“Tidak ada instruksi khusus untuk operasi pemberantasan begal, namun panglima mengizinkan jajaran TNI membantu Polri dengan prinsip kehadiran prajurit di lapangan sebagai bentuk dukungan keamanan,” ujar Nas, Selasa (26/5/2026).
Meski demikian, keterlibatan TNI dalam persoalan keamanan sipil kembali memunculkan perdebatan publik mengenai batas peran militer di ruang sipil pasca reformasi. Sejumlah kalangan menilai kehadiran TNI memang dapat memberi efek psikologis terhadap pelaku kejahatan jalanan, namun di sisi lain tetap diperlukan pengawasan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dengan Polri.
Dalam sistem demokrasi, penegakan hukum tetap menjadi domain kepolisian, sementara pelibatan TNI harus bersifat terbatas, proporsional, dan berdasarkan mekanisme hukum yang jelas. Kekhawatiran publik muncul apabila OMSP digunakan terlalu luas tanpa parameter yang ketat, sehingga berpotensi memperluas ruang intervensi militer dalam urusan sipil.
Di tengah meningkatnya keresahan masyarakat terhadap aksi begal, pemerintah dan aparat keamanan kini dihadapkan pada tantangan menjaga keseimbangan antara kebutuhan keamanan publik dan prinsip supremasi sipil yang menjadi fondasi reformasi sektor keamanan Indonesia.

Comment