Tegas Kader HMI Akan Dipecat Bila Terlibat Politik Praktis

Netral.co.id

Ketua Bidang PAO HMI Cabang Sumbawa, Sahrul Okti Sofian. Dok Netral.co.id

Netral.co.id, Sumbawa – Seluruh kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) akan di pecat sebagai kader apabila diketahui ikut terlibat dalam politik praktis di tengah hirup pikuknya pesta politik serentak di seluruh Indonesia 2024.

Hal tersebut terkhusus bagi kader yang masih aktif lebih sebagai pengurus baik di tingkat Komisariat, Cabang, Badan Koordinator, maupun Pengurus Besar HMI dan seluruh lembaga HMI kecuali Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (Kahmi)

Ketua Bidang PAO HMI Cabang Sumbawa, Sahrul Okti Sofian menilai peran mahasiswa sebagai kaum intelektual muda sangat dibutuhkan di momentum pilkada serentak ini.

Apalagi, sebagai agen of social control belum tercemari dengan kepentingan pragmatis, maka fungsi check and balance mesti hadir dari kalangan mahasiswa, termasuk HMI cabang Sumbawa dalam mengawal pembangunan, khususnya di Kabupaten Sumbawa.

Dalam konteks Pilkada Kabupaten Sumbawa, HMI sebagaimana tertera dalam Anggaran Dasar HMI pasal 5, jelas menyatakan HMI adalah organisasi bersifat independen.

“Untuk itu seluruh kadar HMI aktif wajib tidak terikat dengan siapapun, baik itu pihak tertentu, golongan tertentu, kelompok tertentu, termasuk partai politik, lebih-lebih di pesta politik serentak 2024 ini,” tegas Sahrul kepada Netral.co.id, Jumat, 30 Agustus 2024.

Baca Juga : Kabid PA HMI Cabang Sumbawa Ajak Kader Jaga dan Rawat Kaderisasi

Sehingga tafsiran independensi menjadi dasar bagi HMI baik secara kelembagaan maupun diri setiap kader untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

“Kader HMI boleh ikut dalam aktivitas politik praktis apabila telah menjadi Kahmi. Namun apabila masih tercatat sebagai anggota aktif dan ingin memilih aktif dalam politik praktis, maka keanggotaan kader tersebut harus dicabut,” ujarnya.

Kendati demikian, independensi HMI tidak boleh diartikan HMI anti terhadap politik, peranan HMI dalam proses Pilkada tentunya adalah memastikan bagaimana agar proses Pilkada berjalan sesuai rule of the game, sesuai aturan sebagaimana dalam perundang-undangan.

“HMI juga telah mendistribusikan kader-kadernya untuk ikut dalam proses pengabdian menjadi penyelenggara Pilkada seperti di KPU dan Bawaslu,” ungkapnya.

Ia meminta kepada semua pihak baik itu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada serentak, penyelenggara, partai politik maupun seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga : KPK Diminta Ambil Alih Dugaan Tipikor UIN Dari Polda Sulsel, HMI :Tidak Ada Mimpi Indah Bagi Koruptor

“Apabila ada pihak atau oknum yang mengatasnamakan kelembagaan HMI atau selaku kader HMI memberikan dukungan atau menjadi simpatisan Paslon maka tentu itu adalah hal yang tidak dibenarkan dan telah melanggar AD/ART HMI,” jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, mengenai sanksi bagi kader terlibat aktif dalam aktivitas politik, baik itu sebagai Tim Sukses (Timses) maupun simpatisan, ada sanksi yang menanti mereka sesuai bagian VI pasal 8 ayat 1, 2 dan 3 ART HMI tentang sanksi anggota yaitu sanksi administratif, skorsing sampai sanksi pemecatan sebagai anggota HMI.

Apalagi kata dia, hukuman ini bukan hanya berlaku kepada anggota saja, tapi seluruh aparatur organisasi juga akan diterapkan sanksi yang sama. Untuk penjatuhan sanksi organisasi harus meliputi sekurang-kurangnya dua alat bukti, yaitu alat bukti surat dan keterangan saksi ahli.

“Untuk itu saya mengajak yang masih mempunyai status sebagai kader aktif agar bersama-sama menjaga marwah organisasi ini,” pungkasnya.

Comment