Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menghapus sejumlah pos anggaran tunjangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk tahun anggaran 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan.
Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah penghapusan satuan biaya untuk komunikasi, yang sebelumnya diberikan selama masa pandemi COVID-19 guna menunjang rapat daring. Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menyatakan bahwa tunjangan tersebut kini dinilai tidak lagi relevan.
Baca Juga: Sri Mulyani Bantah Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 PNS: Masih Diproses
“Waktu pandemi, biaya komunikasi diberikan untuk mendukung rapat daring. Namun kondisi saat ini sudah berbeda, sehingga pos anggaran itu dihapus,” ujar Lisbon dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 2 Juni 2025.
Selain itu, uang saku untuk rapat full day juga ditiadakan. Rapat kategori ini merupakan pertemuan tatap muka di luar kantor dengan durasi minimal delapan jam tanpa menginap. Sementara itu, uang saku untuk rapat half day yang berdurasi lima jam telah lebih dahulu dihapus sejak 2025.
Kegiatan rapat full day maupun half day kini hanya diperbolehkan di dalam kota, kecuali melibatkan unsur pemerintah daerah atau masyarakat di tingkat kabupaten/kota.
Standar Biaya Konsumsi Ditetapkan
Meski sejumlah tunjangan ditiadakan, PMK tersebut tetap menetapkan batas tertinggi biaya konsumsi rapat. Untuk rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, atau eselon I, biaya makan ditetapkan sebesar Rp118.000 per orang, sementara untuk kudapan mencapai Rp53.000. Bila keduanya disediakan, total konsumsi peserta rapat mencapai Rp171.000 per orang.
Ketentuan ini berlaku untuk rapat luring dengan durasi minimal dua jam, dan hanya jika melibatkan pihak lintas unit seperti eselon I, kementerian/lembaga lain, maupun pihak eksternal.
Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani: Mudik Lebaran Dapat Meningkatkan Ekonomi Nasional
Dalam penjelasan PMK tersebut disebutkan bahwa konsumsi rapat termasuk makan, kudapan, dan minuman hanya diberikan dalam kondisi tertentu. Untuk rapat internal satuan kerja, hanya kudapan dan minuman yang dapat disediakan.
Comment