Sri Mulyani Bantah Penghapusan Gaji ke-13 dan 14 PNS: Masih Diproses

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dok Istimewa).

Netral.co.id, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak dihapus, meskipun pemerintah tengah melakukan efisiensi anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

“Prosesnya tetap berjalan. Insyaallah gaji ke-13 dan 14 akan tetap cair,” ujar Sri Mulyani pada Kamis 6 Febuari 2025.

Isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penghematan anggaran negara sebesar Rp306,69 triliun.

Baca Juga : Sri Mulyani Terapkan Aturan Baru Soal Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%

Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan PNS, terutama terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan menjelang Idulfitri.

Sri Mulyani memastikan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 sudah dialokasikan dalam APBN 2025 dan saat ini masih dalam tahap pemrosesan.

Baca Juga : Heboh Penghapusan THR dan Gaji Ke 13 ASN 2025, Menpan RB; Masih Dibahas

“Dana tersebut telah dianggarkan dan sedang diproses,” tegasnya.

Dengan demikian, pencairan THR dan gaji ke-13 bagi PNS dipastikan tetap berjalan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah.

Comment