Soal Proyek Mangkrak, Wali Kota Appi: Jangan Lanjutkan Sesuatu yang Melanggar Hukum

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan RS Jumpandang Baru secara hati-hati, dengan mengedepankan aspek legalitas dan prosedur yang sesuai aturan hukum dan administrasi.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan RS Jumpandang Baru. (Foto: Netral.co.id/F.R)

Makassar, Netral.co.idWali Kota Makassar, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan komitmennya untuk melanjutkan pembangunan RS Jumpandang Baru secara hati-hati, dengan mengedepankan aspek legalitas dan prosedur yang sesuai aturan hukum dan administrasi.

Dalam rapat koordinasi bersama Dinas Kesehatan Kota Makassar, Senin 2 Juni 2025, Wali Kota Appi menyampaikan setiap proyek yang sempat terhenti harus dievaluasi secara menyeluruh, termasuk proses pengadaan barang dan jasa serta status legal administratifnya.

“Saya hanya ingin memastikan, jangan sampai kita melanjutkan sesuatu yang melanggar hukum. Pengadaan dan legal administrasinya harus benar-benar kita periksa,” tegas Wali Kota Appi.

Appi menegaskan dirinya mendukung penuh kelanjutan proyek RS Jumpandang Baru, namun harus dengan pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) serta adanya legal opinion yang sah sebelum proyek kembali dijalankan.

Ia mencontohkan proyek revitalisasi Karebosi yang berhasil dilanjutkan dengan aman berkat pendekatan hukum dan administratif yang tepat.

“Saya mendukung pembangunan RS demi kepentingan masyarakat, tapi harus dengan landasan hukum yang kuat. Harus jelas bahwa tidak ada pelanggaran yang akan kita warisi,” katanya.

Baca Juga: Wali Kota Munafri Harap Pemuda Masjid Harus Jadi Kekuatan Sosial dan Ekonomi Umat

Wali Kota Appi menyoroti kesesuaian antara anggaran yang sudah dikeluarkan dengan progres pembangunan di lapangan. Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap efisiensi dan transparansi pelaksanaan proyek.

“Jangan sampai kita sudah keluarkan 80 persen anggaran, tapi bangunan baru 30 persen jadi. Itu yang harus kita evaluasi dan kawal bersama,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa dalam proses penilaian dan validasi proyek, harus melibatkan:

  1. Pendamping hukum internal
  2. Inspektorat
  3. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

“Anggarannya ada, kita siapkan. Tapi tidak akan dicairkan sebelum seluruh dokumen legal dan administratif lengkap. Ini prinsip kami agar tidak bermasalah di kemudian hari,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, dr. Nursaidah Sirajuddin, menyatakan bahwa pembangunan RS Jumpandang Baru akan dilanjutkan ke tahap ketiga pada tahun 2025. Fokus utama adalah fungsionalisasi lantai satu dan dua agar segera bisa digunakan untuk pelayanan.

“InsyaAllah tahun ini kita lanjutkan. Target utama adalah gedung bisa berfungsi dan melayani masyarakat, minimal dari dua lantai awal yang sudah dirancang,” jelas Nursaidah.

RS Jumpandang Baru dirancang sebagai rumah sakit Tipe C dengan lebih dari 60 unit ruangan yang mencakup ruang layanan utama. Proyek ini dimulai sejak 2019 dengan total anggaran mencapai Rp49,9 miliar dari APBD, namun tertunda akibat pandemi COVID-19 pada 2020.

Baca Juga: Hadiri Konferda PIKI, Wali Kota Appi Tekankan Jaga Multikularisme

Pada tahun 2023, tambahan anggaran Rp9 miliar kembali dialokasikan untuk melanjutkan pembangunan dua lantai awal gedung tersebut.

Pemerintah Kota Makassar bertekad menjadikan RS Jumpandang Baru sebagai bagian dari upaya peningkatan layanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan mudah diakses oleh seluruh warga kota.

Comment