Soal Netralitas ASN di Pilkada Bantaeng, Guru Besar Unhas ke Bawaslu : Jangan Mau di Intervensi

Netral.co.id

ASN di Bantaeng Nampak Memakai Atribut pasangan calon di Pilkada Bantaeng. Dok Ist.

Netral.co.id, Bantaeng – Larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) berpolitik sepertinya tidak berlaku di Pilkada Kabupaten Bantaeng 2024.

Pasalnya, politik praktis yang dilakukan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa terjadi secara terang-terangan.

Surat edaran yang telah dikeluarkan Pj Bupati Bantaeng Andi Abubakar tentang Netralitas ASN dan Non ASN, serta kepala desa sepertinya tidak memiliki nilai yang berarti.

Hal itu bisa dilihat saat pasangan calon
Azikin – Nurkanita M Kahfi menggelar deklarasi, Kamis, 29 Agutus 2024.

Netral.co.id
Kades dan aparat desa di Bantaeng. Dok Ist.

Sejumlah ASN maupun Non ASN, serta kepala desa secara terbuka mengikuti, sembari mengunakan simbol-simbol dalam mendukung salah satu paslon.

Baca Juga : Sekda Sulsel Jufri Rahman Ingatkan ASN Tetap Jaga Netralitas di Pilkada

Bahkan berdasarkan foto dan video yang tersebar di media sosial, mereka dengan lantang siap memenangkan pasangan calon.

Hal ini membuat Pengamat Politik dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Sukri Tamma angkat bicara.

Menurutnya, berdasarkan aturan, ASN dan kepala desa yang terbukti melanggar bisa dikenakan saknsi disiplin berat, hingga hukuman pidana dan denda.

Netral.co.id
Oknum ASN di Bantaeng. Dok Ist.

“Ini penyakit dalam setiap Pemilu kita. ASN dan orang – orang yang harusnya tidak terlibat biasanya diperintahkan atau dengan sendirinya melanggar netralitas pemilu,” kata Prof Sukri.

Untuk itu, dirinya meminta Bawaslu Kabupaten Bantaeng segera melakukan penindakan jika sudah terjadi politik praktis terang-terangan.

Baca Juga : Kades Kepsek Hingga Kadis Ikut Deklarasi Cakada di Pikada Bantaeng

Jika Bawaslu jalan di tempat, dirinya menduga penegak hukum pengawasan pemilu tersebut diintervensi.

“Penegak hukum harus ditegakkan siapapun orangnya. Jika ada yang melanggar segera ditindak. Jangan mau di interversi. Karena biasanya politisi melakukan intervensi ketika timnya diperiksa,” kata Prof Sukri Tamma.

Netral.co.id
Oknum ASN di Bantaeng. Dok Ist.

Tak hanya itu, Prof Sukri Tamma turut meminta ketegasan Pj Wali Kota Bantaeng sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Menurutnya, jika Pj melakukan fungsinya dengan tegas, sanksi hukuman disiplin berat akan dijatuhkan bagi pelanggar yang telah memberikan dukungan.

“Namun sekarang apakah Pj ini bersikap tegas untuk memastikan jajarannya bisa ditindak untuk tidak melanggar netralitas ASN,” pungkasnya.

Comment