Netral.co.id, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Jufri Rahman, menegaskan bahwa belanja pegawai harus dibatasi maksimal 30 persen. Penekanan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
“Belanja pegawai kita tidak boleh melebihi 30 persen berdasarkan undang-undang tersebut,” ungkap Jufri Rahman saat memimpin Rapat Penyesuaian Program Kegiatan Tahun Anggaran 2025 bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, dan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Sulsel, di Ruang Kerja Sekda, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu, 2 Oktober 2024.
Jufri mengungkapkan bahwa saat ini belanja pegawai dalam struktur belanja RAPBD 2025 masih berkisar 42 persen. Hal ini terjadi karena belanja daerah diperkirakan akan mengalami penurunan menjadi lebih dari Rp9 triliun, dibandingkan Rp10 triliun pada tahun sebelumnya.
“Belanja pegawai yang tinggi disebabkan oleh banyaknya pegawai negeri sipil (PNS) yang pindah ke wilayah kerja Pemprov Sulsel. Gaji pegawai yang pindah tidak dibawa, sehingga menjadi beban baru bagi kita. Selain itu, jumlah tenaga PPPK, ASN, dan honor juga cukup besar,” jelasnya.
Baca Juga : Sekda Sulsel Jufri Rahman Lantik Pejabat Fungsional DPMPTSP
Jufri Rahman menyebutkan bahwa untuk mengatasi hal ini, telah disepakati dengan Kepala BKD untuk tidak menerima pegawai pindah masuk ke Pemprov Sulsel, kecuali jika ada kebutuhan mendesak atau petunjuk dari pimpinan.
“Jika belanja pegawai melebihi 30 persen, akan berpengaruh pada nilai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga Tahun Anggaran 2027, sesuai masa berlaku Undang-Undang tersebut. Kita harus ketat mematuhi aturan untuk memastikan belanja daerah tidak melebihi batas yang ditentukan,” tegasnya.
Dia juga menambahkan bahwa penerimaan tenaga PPPK untuk tahun 2024 akan lebih mengutamakan kategori paruh waktu dibandingkan penuh waktu, sebagai upaya untuk menekan beban anggaran.
Comment