Jakarta, Netral.co.id – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menerangkan, bahwa naskah Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) Nomor 34 Tahun 2004 sudah di meja presiden Prabowo Subianto.
Kendati demikian, Prasetyo mengatakan sisa menunggu persetujuan presiden untuk meresmikan menjadi UU.
“Tinggal diundangkan saja,” ujar Prasetyo di Kantor Kementerian Koordinator Pangan, Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Menurut Prasetyo, UU itu sudah pasti akan disahkan oleh Prabowo. Pernyataan itu berdasar pada penilain Presiden atas ketiadaan masalah dalam naskah RUU TNI.
“Sudah, enggak ada masalah,” tegasnya.
Baca Juga: Presiden RI Prabowo Subianto Ingatkan TNI-Polri; Kita Semua Digaji Oleh Rakyat
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang
Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-15 masa persidangan tahun 2024-2025 DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025)
“Sekarang tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia apakah dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan dan dijawab setuju oleh para anggota dewan.
Baca Juga: Presiden Prabowo Akui Sering Diejek Karena Ini
Puan kemudian mengucapkan terima kasih dan mengetuk palu sidang, setelah mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Comment