Prabowo Pilih Lobi DPR, Bukan Perppu, demi Golkan RUU Perampasan Aset

Presiden Prabowo Subianto akhirnya angkat bicara mengenai polemik organisasi kemasyarakatan (ormas) yang belakangan menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah ketegangan antara ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dan sejumlah tokoh nasional.

Presiden RI, Prabowo Subianto. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Presiden terpilih Prabowo Subianto lebih memilih jalur komunikasi politik dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ketimbang menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang RUU) Perampasan Aset.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah masih menempuh pendekatan dialog dengan parlemen dan partai-partai politik agar RUU strategis tersebut bisa segera dibahas dan disahkan.

“Kalau pertanyaannya apakah dipertimbangkan perppu, sampai hari ini belum. Kami lebih memilih komunikasi dengan teman-teman di DPR dan partai,” kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/5).

Baca Juga: Golkar Dukung Pembahasan RUU Perampasan Aset

Menurut Prasetyo, komitmen Prabowo untuk mendorong RUU ini telah disampaikan langsung dalam pidato peringatan Hari Buruh Internasional (May Day). Ia menilai RUU Perampasan Aset merupakan bagian konkret dari janji politik Prabowo-Gibran dalam agenda Asta Cita, terutama terkait pemberantasan korupsi.

“Ini turunannya dari agenda pemberantasan korupsi. Jadi bukan hal yang aneh,” tegasnya.

Lebih lanjut, pemerintah juga berencana melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penyusunan dan pembahasan RUU tersebut. Keterlibatan PPATK dianggap krusial mengingat lembaga ini memiliki kemampuan dalam menganalisis aliran transaksi keuangan yang mencurigakan.

“Pasti dilibatkan. Mereka punya data dan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran lewat transaksi keuangan,” ujar Prasetyo.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Masih Mandek? Golkar Lempar Bola ke Pemerintah

Namun, hingga saat ini DPR belum menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai agenda prioritas. Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa Komisi III masih fokus menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga pembahasan RUU Perampasan Aset harus menunggu.

“Kita tidak akan tergesa-gesa. Akan ada masukan dari masyarakat agar prosesnya sesuai mekanisme dan tidak rawan,” kata Puan, Rabu (7/5).

Meskipun begitu, dorongan publik terhadap pengesahan RUU ini terus menguat, terutama karena regulasi tersebut diyakini akan memperkuat langkah hukum dalam menindak korupsi dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara.

Comment