Jakarta, Netral.co.id – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang beroperasi di kawasan geopark Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers di Istana Negara pada Selasa, 10 mei 2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keputusan tersebut bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, serta Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Baca Juga: Warga Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR: Pemerintah Sebelumnya Lakukan Pembiaran
Menurut Prasetyo, pencabutan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang diberlakukan sejak Januari 2025.
“Presiden memimpin rapat terbatas kemarin, membahas IUP di Raja Ampat, dan memutuskan pencabutan izin terhadap empat perusahaan,” ujarnya.
Empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. Seluruhnya berlokasi di kawasan geopark yang memiliki nilai konservasi tinggi.
Sementara itu, satu-satunya perusahaan yang tetap diperbolehkan beroperasi adalah PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang (Antam), yang berstatus Kontrak Karya (KK) dan berlokasi di Pulau Gag wilayah yang tidak termasuk dalam zona geopark.
Baca Juga: Novita Hardini Tegas Tolak Tambang Nikel di Raja Ampat: Bukan Kawasan yang Bisa Dinegosiasikan
“Bapak Presiden mempertimbangkan secara komprehensif dan memutuskan hanya satu perusahaan, PT GAG Nikel, yang memenuhi syarat karena telah memiliki RKAB,” ujar Menteri Bahlil. Ia menambahkan bahwa keempat perusahaan lainnya belum mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) untuk produksi nikel.
Comment