Jakarta, Netral.co.id – Sekretaris Jenderal Forum Tanah Air (FTA), Ida N Kusdianti, menyuarakan kekhawatiran bahwa proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) bisa berpotensi menjadi “negara dalam negara.”
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Selasa (4/3/2025), Ida menyoroti luasnya wilayah PIK 2 yang bahkan melebihi Singapura, serta adanya pembangunan sejumlah fasilitas khusus di dalamnya.
“Luas PIK 2 lebih besar dari Singapura yang hanya sekitar 71.800 hektare atau 780 kmĀ². Ini bisa memunculkan kekhawatiran bahwa PIK 2 akan menjadi negara dalam negara Republik Indonesia,” ujar Ida.
Sorotan terhadap Pembangunan PIK 2
Ida juga mengkritik keberadaan markas sejumlah lembaga keamanan seperti Brimob di kawasan tersebut, yang menurutnya mengindikasikan bahwa wilayah itu bisa menjadi area dengan otonomi atau administrasi sendiri.
Selain itu, ia menyoroti dampak sosial pembangunan PIK 2 terhadap masyarakat sekitar. Ida mengklaim bahwa sejak proyek ini ditetapkan sebagai PSN, pihak pengembang menjadi lebih leluasa menggusur lahan warga dengan harga yang sangat murah.
“Pengembang berlindung di balik status PSN untuk membebaskan lahan dengan cara merugikan masyarakat,” tegasnya.
Potensi Konflik Agraria
Ida juga menyoroti risiko konflik agraria akibat proyek ini, mengacu pada data Konsorsium Pembangunan Agraria (KPA).
“Sejak 2020 hingga 2023, ada 115 konflik agraria akibat PSN, dengan luas lahan terdampak mencapai 516.409 hektare dan 85.555 keluarga terkena dampak,” ungkapnya.
PIK 2 sendiri dikembangkan sebagai Green Area dan Eco-City dengan luas lebih dari 1.756 hektare di bawah proyek “Tropical Coastland” yang bertujuan menjadi destinasi wisata berbasis hijau.
Namun, kekhawatiran tetap muncul terkait transparansi pengelolaan lahan serta dampaknya terhadap masyarakat lokal.
DPR pun diharapkan bisa mengambil langkah untuk memastikan proyek ini tidak merugikan rakyat dan tetap berada dalam kendali pemerintah pusat.
Comment