Jakarta, Netral.co.id – Pemerintah pusat hari ini mengumumkan langkah strategis terbaru dalam upaya meningkatkan efisiensi anggaran negara di tengah tantangan ekonomi global.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa mulai kuartal kedua tahun 2025, pemerintah akan menerapkan revisi kebijakan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan fokus pada pengurangan belanja non-prioritas dan optimalisasi penggunaan teknologi digital dalam layanan publik.
Kebijakan ini mencakup pembatasan perjalanan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta mendorong penggunaan rapat daring untuk menghemat anggaran.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. Efisiensi ini juga sejalan dengan transformasi digital yang tengah kami galakkan,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 10 April 2025.
Selain itu, pemerintah juga memperkenalkan insentif tambahan untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berupa keringanan pajak sebesar 0,5% bagi pelaku usaha yang menggunakan platform digital untuk transaksi.
Baca Juga : Sri Mulyani Terapkan Aturan Baru Soal Gaji Rp 5 Juta Kena Pajak 5%
Langkah ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi domestik yang diproyeksikan mencapai 5,2% pada tahun ini.
Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Dr. Rizal Ramli, menilai kebijakan ini sebagai langkah positif, namun mengingatkan agar implementasinya diawasi ketat.
“Efisiensi anggaran itu penting, tapi harus ada transparansi agar tidak jadi alasan untuk memangkas program yang justru dibutuhkan masyarakat,” katanya.
Kebijakan ini mendapat sambutan beragam dari masyarakat. Sejumlah kalangan ASN menyatakan dukungan atas upaya penghematan, sementara beberapa pelaku UMKM berharap insentif pajak dapat lebih diperluas cakupannya.
Pemerintah berjanji akan mengevaluasi dampak kebijakan ini secara berkala untuk memastikan tujuan pembangunan nasional tetap tercapai.
Comment