Jakarta, Netral.co.id – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memastikan tidak ada indikasi perdagangan organ tubuh dalam kasus meninggalnya Soleh Darmawan, pekerja migran asal Bekasi, Jawa Barat, yang wafat di Kamboja.
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menegaskan, dugaan penjualan organ seperti yang sempat viral di media sosial tidak terbukti setelah dilakukan pemeriksaan oleh keluarga dan aparat terkait.
“Berdasarkan observasi terhadap jenazah dan keterangan pihak keluarga, tidak ditemukan bekas luka atau jahitan yang mengarah pada pengambilan organ tubuh,” ujar Karding dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Jakarta Selatan, Jumat (11/4/2025).
Baca Juga: Pemprov Kaltara Sosialisasi Soal Perjalanan Dinas Luar Negeri
Karding mengungkapkan, keluarga korban sempat meminta agar dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap jenazah.
Namun, saat proses pemandian jenazah, hanya ditemukan kerutan kulit di bagian perut dan selangkangan yang dikonfirmasi sebagai luka lama.
Pemeriksaan tersebut turut disaksikan Lurah Jakasampurna, perwakilan Polsek Bekasi Barat, dan kuasa hukum keluarga.
Dari penelusuran Kementerian, Soleh diketahui berangkat ke Poipet, Kamboja, pada 18 Februari 2025 dengan visa kerja single entry.
Loker Tetangga Picu Mala Petaka
Keberangkatannya difasilitasi oleh seseorang bernama Ray yang dikenalkannya melalui tetangganya, Selly, dengan tawaran pekerjaan sebagai koki di Thailand.
Beberapa hari setelah tiba di Kamboja, Soleh sempat memberi kabar bahwa dirinya telah mulai bekerja. Namun, pada 2 Maret 2025, keluarga menerima panggilan video yang menunjukkan kondisi Soleh dalam keadaan lemah dan tidak mampu berbicara.
Baca Juga: Kematian Mendadak Security PT Prima Indo Papua, Istri Tuntut Penjelasan
Keesokan harinya, Soleh dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan menuju rumah sakit akibat dugaan pendarahan di saluran pencernaan.
Pemerintah Indonesia melalui KBRI Phnom Penh telah memfasilitasi pemulangan jenazah. Permohonan repatriasi diajukan pada 7 Maret, dan setelah menerima pengaduan dari kuasa hukum keluarga pada 12 Maret, proses pemulangan dilakukan. Jenazah tiba di tanah air pada 15 Maret dan dimakamkan sehari kemudian.
Keluarga Korban Tak Lapor APH Hingga Cabut Kuasa Hukum
Namun hingga kini, keluarga korban belum melaporkan kasus tersebut secara resmi kepada kepolisian. Bahkan, kuasa hukum dari LBH Perisai Putra Bekasi telah dicabut oleh keluarga pada 9 April 2025.
Lebih lanjut, Kementerian P2MI juga menerima informasi bahwa perusahaan tempat Soleh bekerja telah menanggung biaya pemulangan jenazah senilai USD 7.800 (sekitar Rp127 juta) dan mengaku telah memberikan santunan kepada keluarga. Namun, pihak keluarga menyatakan belum menerima dana tersebut.
“Kementerian tetap menghormati proses hukum yang berlangsung, dan melalui BP2MI Jawa Barat, siap memberikan pendampingan hukum kepada keluarga jika dibutuhkan,” tutup Karding.
Comment