Netral.co.id – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulawesi Selatan yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah mendalami status kepemilikan lahan yang berada di area parkir Hotel Artama, Jalan Haji Bau Nomor 3, Makassar.
Pendalaman tersebut berlangsung melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Kamis (22/10/2026).
Pansus mengumpulkan keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pertanahan Kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan, jajaran pengelola aset Pemerintah Kota Makassar, serta pihak Hotel Artama.
Ketua Pansus DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan pihaknya belum mengambil kesimpulan karena masih perlu mempelajari berbagai keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan status lahan tersebut.
“Kami belum mengambil kesimpulan. Namun, kami sudah mendengarkan seluruh keterangan dari pihak-pihak yang kami undang. Dari seluruh keterangan yang kami dengarkan, persoalan aset ini mulai sedikit terang,” kata Kadir Halid.
Ia menjelaskan, Pansus akan menggelar rapat internal untuk membahas lebih lanjut hasil RDP sebelum menentukan kesimpulan dan langkah berikutnya.
Telusuri Riwayat Kepemilikan Tanah
Salah satu hal yang menjadi perhatian Pansus ialah lahan seluas sekitar 816 meter persegi yang masih tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, tetapi telah memiliki sertifikat atas nama pihak lain dan kini berada dalam penguasaan Hotel Artama.
Kadir mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterima dalam RDP, Jaenal Mape memperoleh tanah tersebut melalui rangkaian peralihan kepemilikan yang melibatkan Subarman dan Tedhore.
“Berdasarkan keterangan Pak Tedhore, beliau membeli tanah tersebut dari Pak Subarman. Informasi yang kami terima, Pak Subarman sebelumnya memperoleh tanah itu melalui proses pengalihan,” ujarnya.
Meski demikian, Pansus masih perlu menelusuri mekanisme pengalihan tanah tersebut, termasuk apakah prosesnya melalui Kantor Lelang Negara (KANL) atau mekanisme lainnya.
Menurut Kadir, penelusuran dokumen menjadi langkah penting untuk memastikan riwayat kepemilikan dan menjelaskan alasan lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemprov Sulsel.
“Kami akan mempelajari seluruh dokumen yang telah diserahkan sebelum mengambil kesimpulan,” tegasnya.
Terkait kemungkinan penyegelan lahan, Kadir menilai langkah tersebut belum menjadi arah pembahasan Pansus saat ini. Ia menyebut pencatatan aset pada Biro Pengelolaan Barang Milik Daerah masih perlu ditelusuri dan dibenahi.
Di sisi lain, pihak yang menguasai lahan telah memiliki sertifikat tanah dan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang dibahas dalam RDP antara lain berkaitan dengan tanah eks departemen, surat Wali Kota Makassar, berita acara serah terima aset, serta dokumen lainnya.
“Dari dokumen-dokumen tersebut sudah terlihat arah persoalannya. Namun, mengapa aset ini masih tercatat sebagai milik pemerintah juga sudah kita bahas dalam rapat tadi,” kata Kadir.
Ia menegaskan, Pansus belum akan menyampaikan kesimpulan resmi sebelum mempelajari seluruh dokumen dan mendiskusikannya bersama anggota Pansus.
Kadir juga membuka kemungkinan penghapusan lahan tersebut dari pencatatan aset Pemprov Sulsel apabila hasil pembahasan dan bukti yang tersedia mendukung langkah tersebut.
“Bisa saja. Semuanya bergantung pada hasil pembahasan dan kesepakatan teman-teman di Pansus setelah mendiskusikan seluruh bukti yang tersedia,” jelasnya.
Komisaris Hotel Artama Serahkan Dokumen Kepemilikan
Sementara itu, Komisaris Hotel Artama, Jaenal Mape, mengatakan dirinya memenuhi undangan Pansus untuk memberikan keterangan sekaligus menyerahkan dokumen kepemilikan lahan yang berada di area parkir hotel tersebut.
Ia menyebut seluruh dokumen yang dimilikinya telah dirangkum dan diserahkan kepada Pansus sebagai bahan pemeriksaan.
“Saya mendapat undangan dari panitia Pansus terkait tanah milik saya yang berlokasi di Jalan Haji Bau Nomor 3, tepatnya di area parkir Hotel Artama. Dalam undangan tersebut, saya diminta membawa seluruh dokumen yang saya miliki. Tadi, semua dokumen tersebut sudah saya serahkan sebagai bukti,” ujar Jaenal.
Menurut dia, dokumen tersebut memuat riwayat peralihan kepemilikan tanah, mulai dari Subarman kepada Tedhore hingga akhirnya beralih kepadanya.
Jaenal menegaskan, dokumen yang diserahkan menjadi dasar penerbitan sertifikat tanah yang saat ini dimilikinya.
“Semua dokumen terkait penyerahan sudah ada. Itulah yang menjadi dasar hingga sertifikat tanah tersebut diterbitkan. Tanah tidak mungkin diterbitkan sertifikatnya jika tidak memenuhi persyaratan yang berlaku,” katanya.
Jaenal berharap proses pembahasan di DPRD Sulsel dapat memberikan kejelasan atas persoalan tersebut sehingga tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Harapan saya, semoga ke depannya tidak ada masalah lagi terkait persoalan ini,” tuturnya.
Hingga RDP tersebut berakhir, Pansus DPRD Sulsel belum menetapkan kesimpulan mengenai status lahan.
Pansus akan melanjutkan pembahasan dengan menelaah dokumen dan keterangan para pihak sebelum menentukan sikap terkait pencatatan aset tersebut.

Comment