Nikita Mirzani Resmi Ditahan, Terjerat Kasus Pemerasan dan Pencucian Uang

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.id – Artis Nikita Mirzani resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa Nikita ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Selain Nikita, polisi juga menahan asistennya, Mail Syahputra, atas kasus yang sama.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk 20 hari ke depan,” ujar Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (4/3/2025).

Kasus Pemerasan Rp 4 Miliar

Kasus ini bermula dari laporan seorang dokter kecantikan, Reza Gladys, yang merasa diperas oleh Nikita. Dalam laporannya pada 3 Desember 2024, Reza menyebut Nikita telah menjelekkan nama baik serta produk miliknya saat siaran langsung di TikTok.

Menurut polisi, Reza sempat mencoba menghubungi Nikita untuk bersilaturahmi, tetapi justru mendapat ancaman melalui asisten Nikita.

“Jadi, respons dari terlapor adalah ancaman akan speak up di media sosial jika pertemuan tidak menghasilkan uang. Terlapor meminta uang Rp 5 miliar sebagai uang tutup mulut,” jelas Ade Ary.

Merasa terancam, Reza akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 2 miliar ke rekening yang ditunjuk pada 14 November 2024.

Sehari kemudian, atas arahan Nikita, Reza kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp 2 miliar.

Total kerugian yang dialami Reza akibat pemerasan ini mencapai Rp 4 miliar.

Proses Hukum Berlanjut

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap Nikita Mirzani serta asistennya. Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan guna melengkapi berkas perkara.

Polda Metro Jaya menegaskan akan menindak tegas segala bentuk pemerasan dan pencucian uang yang melibatkan publik figur.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan serupa agar bisa segera ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Comment