Netral.co.id, Jakarta, – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Bupati Bulukumba 2024 yang diajukan pasangan calon Jamaluddin M. Syamsir–Tomy Satria Yulianto selaku pemohon perkara nomor 53/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Kepala Daerah di MK. Putusan ini sekaligus memastikan pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf (Andi Utta) – Andi Edy Manaf akan dilantik pada 20 Februari 2025 mendatang.
Hal ini ditegaskan lewat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa permohonan pasangan calon Bupati Bulukumba Jamaluddin M. Syamsir – Tomy Satria Yulianto tidak dapat diterima.
Dalam sidang putusan Gugatan Pilkada yang digelar pada Selasa 4 Februari 2025, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon, dalam hal ini Jamaluddin Syamsir, tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
“Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi berkenaan dengan permohonan pemohon tidak jelas atau kabur. Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo sambil mengetuk palu dalam persidangan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Comment