Jakarta, Netral.co.id – Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, akhirnya angkat bicara setelah namanya disebut dalam dakwaan kasus dugaan perlindungan situs judi online yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (kini Kementerian Komunikasi dan Digital).
Budi membantah keras tudingan bahwa dirinya menerima 50 persen dari hasil uang perlindungan situs ilegal tersebut. Ia menyebut narasi itu sebagai fitnah yang mencemarkan nama baiknya.
“Itu tuduhan keji yang merendahkan harga diri saya. Sama sekali tidak benar,” tegas Budi Arie kepada Kompas.com, Senin 19 Mei 2025.
Menurutnya, skenario pembagian dana itu murni dibuat oleh para tersangka yang tengah menjalani proses hukum. Ia mengaku tidak pernah diberi tahu apapun, apalagi menerima aliran dana dari praktik ilegal tersebut.
Baca Juga : Pengamat UI Tolak Legalisasi Kasino untuk PNBP: Cari Strategi Lain
“Cerita bahwa saya akan diberi 50 persen itu cuma omongan mereka sendiri. Saya bahkan tidak tahu kesepakatan itu. Faktanya, tidak ada dana yang mengalir ke saya,” ujarnya.
Budi Arie juga menegaskan bahwa justru saat menjabat sebagai Menteri Kominfo, ia aktif memerangi situs-situs perjudian daring. Ia bahkan meminta publik menelusuri rekam jejak digitalnya terkait upaya pemberantasan judi online.
Tiga Alasan Tidak Terlibat
Ia menyampaikan tiga poin yang menurutnya menjadi bukti dirinya tak terlibat dalam kasus tersebut. Pertama, tidak pernah ada komunikasi langsung dari para tersangka mengenai pembagian komisi kepadanya.
Baca Juga : Rp64 Miliar Duit Haram Judi Online Masuk Jerat Bareskrim, Agen138 Kena Batunya
“Kedua, saya tidak tahu-menahu tentang praktik mereka. Saya baru mengetahui semua ini setelah penyelidikan berjalan,” tambahnya.
Ketiga, tidak pernah ada aliran dana yang masuk kepadanya. “Ini yang paling penting. Tidak ada transaksi ke saya sama sekali,” ujar Budi menegaskan.
Nama Budi Arie mencuat setelah disebut dalam dakwaan jaksa terhadap para terdakwa kasus perlindungan situs judi online. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), disebut bahwa Budi diduga menerima jatah terbesar, yakni 50 persen dari total komisi perlindungan situs.
Terdakwa dalam kasus ini antara lain Zulkarnaen Apriliantony (teman Budi Arie), Adhi Kismanto (pegawai Kemenkominfo), Alwin Jabarti Kiemas (Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama), dan Muhrijan alias Agus.
Baca Juga : Polisi Tangkap 12 Tersangka Judi Online, Untungnya Capai Rp2 Miliar per Bulan!
Menurut jaksa, pembagian komisi disepakati dalam pertemuan di sebuah kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, dengan rincian: Budi Arie 50 persen, Zulkarnaen 30 persen, dan Adhi 20 persen.
Namun Budi Arie bersikukuh bahwa ia tidak pernah memberikan arahan untuk melindungi situs ilegal, dan siap memberikan keterangan kepada pihak kepolisian jika diperlukan.
“Tunggu saja proses hukumnya. Saya siap jika dipanggil. Saya percaya kebenaran akan terungkap,” tutupnya.
Comment