Megawati dan Jejak Sejarah Imlek Jadi Hari Libur Nasional

Presiden RI ke 5 Megawati Sukarnoputri

Presiden RI ke 5 Megawati Sukarnoputri. (Foto: Netral.co.id/FR).

Netral.co.id – Penetapan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional di Indonesia memiliki perjalanan sejarah yang panjang, mencerminkan dinamika politik, budaya, dan agama di Tanah Air.

Momentum ini berawal dari Keputusan Menteri Agama No. 13/2001 yang menetapkan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif.

Selanjutnya, melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 19 Tahun 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri secara resmi menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional pada April 2002.

Imlek, yang dikenal sebagai perayaan tahun baru masyarakat etnis Tionghoa, tidak hanya menjadi momentum budaya, tetapi juga memiliki nilai keagamaan penting bagi pemeluk Konghucu.

Tradisi ini telah lama berlangsung di Indonesia sejak kedatangan masyarakat Tionghoa ribuan tahun silam. Meski demikian, perjalanan perayaan Imlek di Indonesia tidak selalu berjalan mulus.

Awal Mula Perayaan Imlek di Indonesia

Setelah Indonesia merdeka, pengakuan resmi terhadap Imlek muncul pada 1946 melalui Penetapan Pemerintah No. 2/OEM-1946 yang dikeluarkan Presiden Soekarno.

Aturan ini mengakui empat hari besar keagamaan Tionghoa, termasuk Tahun Baru Imlek, sebagai hari raya keagamaan.

Dalam dokumen tersebut, Imlek juga disebut sebagai Hari Raya Tahun Baru Kongzili, menegaskan posisinya sebagai perayaan keagamaan.

Namun, pada era pemerintahan Presiden Soeharto, melalui Instruksi Presiden (Inpres) No. 14/1967, perayaan Imlek dilarang dilakukan secara terbuka.

Selama 32 tahun, seluruh tradisi Tionghoa, termasuk Imlek, hanya boleh dirayakan secara tertutup dalam lingkungan keluarga.

Kebangkitan Tradisi Imlek

Perubahan signifikan terjadi pada era reformasi. Pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mencabut Inpres No. 14/1967 melalui Keppres No. 6/2000.

Keputusan ini membuka kembali ruang bagi masyarakat Tionghoa untuk merayakan tradisi mereka, termasuk Imlek dan Cap Go Meh, secara terbuka.

Langkah lebih lanjut diambil oleh Presiden Megawati Soekarnoputri yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional pada 2002.

Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam sejarah, mengukuhkan perayaan Imlek sebagai bagian dari keberagaman budaya dan keagamaan Indonesia.

Imlek Sebagai Hari Libur Nasional

Penetapan Imlek sebagai hari libur nasional pertama kali berlaku pada 1 Februari 2003, bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Imlek 2553 Kongzili.

Perayaan tersebut menjadi sejarah penting karena untuk pertama kalinya, Imlek dirayakan secara nasional dengan pengakuan resmi dari pemerintah.

Hari libur ini diatur dalam Keppres No. 8 Tahun 2004 tentang Hari-Hari Libur Nasional. Penyesuaian tanggal perayaan setiap tahunnya dilakukan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Makna Perayaan Imlek di Indonesia

Sejarah panjang perayaan Imlek di Indonesia mencerminkan perjuangan masyarakat Tionghoa dalam mempertahankan tradisi dan identitas mereka.

Dari pengakuan awal pada era kemerdekaan, pembatasan selama masa orde baru, hingga kebangkitan tradisi di era reformasi, Imlek kini menjadi simbol keberagaman dan toleransi yang dirayakan bersama.

Dengan latar belakang sejarah ini, Imlek bukan hanya perayaan tahun baru bagi masyarakat Tionghoa, tetapi juga pengingat akan pentingnya harmoni dalam kebhinekaan Indonesia.

Comment