Komnas Perempuan Angkat Bicara Soal Pergub Poligami DKI Jakarta

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani.

Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani. (Foto: Dok Istimewa).

Netral.co.id, Jakarta – Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Andy Yentriyani, menilai, sejumlah syarat yang ditentukan dalam Pergub itu subyektif.

Menurut dia, produk kebijakan itu merujuk pada konstruksi masyarakat patriarki dan menempatkan perempuan pada posisi domestik.

“Peran-peran domestik pengasuhan dan perawatan yang seolah eksklusif menjadi tugas perempuan dan cenderung mengabaikan hukum kausalitas dalam tidak terselenggaranya tugas tersebut pada relasi suami dan istri,” kata Andy melalui keterangannya, Minggu, 19 Januari 2025.

Sebelumnya, Anggota DPR RI Komisi IX, Rieke Diah Pitaloka geram soal Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 yang membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) poligami dengan sejumlah syarat menjadi polemik.

Pergub Nomor 2 tahu 2025 Yang mengatur ijin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan 6 Januari tahun 2025.

Kritikan Rieke disampaikan melalui unggahannya di X, Rieke mengungkapkan kekesalannya usai Pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menerbitkan Pergub yang mengatur soal poligami bagi ASN.

Rieke menilai aturan itu tidak penting Sekali untuk diterbitkan Karna masih banyak hal-hal Krusial lainnya.

Rieke mengatakan aturan ini sama sekali tidak krusial di tengah upaya pemerintah pusat berjibaku mengadakan reformasi birokrasi dengan memperbaiki tata kelola melalui e-government yang terintegrasi.

“Eh kok gitu ya, Pj Gubernur DKI malah mengeluarkan pergub terbaru terkait ASN boleh berpoligami?,” ucap Rieke dalam video yang diunggah pada Twitternya @Rieke Diah Pitaloka .

Ia Bahkan Memberikan saran agar Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono-Rano Karno, merevisi bahkan mencabut aturan tersebut begitu dilantik.

“Aku Memberikan saran untuk Mas Pram dan Bang Doel, mudah-mudahan cepet dilantik dan ini adalah rekomendasiku pertama untuk DKI Jakarta, cepet revisi Pergub tentang ASN,” tutupnya.

Comment