KLH Ingatkan Perusahaan: Cemari Lingkungan, Siap Bayar Mahal!

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperingatkan perusahaan agar tidak main-main dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika terbukti mencemari, mereka wajib membayar biaya pemulihan sesuai prinsip pencemar bayar (polluter pays principle).

KLH, Haruki Agustina ingatkan perusahaan agar mengelola limbah B3 sesuai regulasi. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperingatkan perusahaan agar tidak main-main dengan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Jika terbukti mencemari, mereka wajib membayar biaya pemulihan sesuai prinsip pencemar bayar (polluter pays principle).

“Undang-Undang 32 Tahun 2009 tegas mengatur bahwa semua aktivitas dari hulu ke hilir wajib patuh aturan,” kata Direktur Pengelolaan B3 KLH, Haruki Agustina, dalam bimtek daring, Selasa (27/5/2025).

Haruki menekankan, PP Nomor 74 Tahun 2001 sudah menjelaskan tata kelola B3 dari produksi, pemindahan hingga pengemasan. Dia menyoroti pentingnya koordinasi lintas sektor karena sebagian bahan kimia sudah masuk kategori dilarang.

Baca Juga: Gencarkan Program Pro Lingkungan Kaltara Sukses Raih Penghargaan ProKlim KLHK

“Pengelolaan bahan kimia sangat krusial karena risikonya besar bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” ujarnya.

Kepada sektor industri, KLH mendesak tata kelola B3 dilakukan serius agar terhindar dari dampak pencemaran. Sementara kepada pemda, Haruki mengingatkan pentingnya pengawasan ketat bersama Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup.

“Daftar bahan berbahaya terus diperbarui mengikuti hasil riset terbaru. Pengawasan tidak boleh kendor,” tegasnya.

Comment