Ketua MPR Tegaskan Prabowo-Gibran Pemimpin Sah, Tanggapi Tuntutan Purnawirawan TNI

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan presiden dan wakil presiden yang sah secara konstitusional.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKetua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ahmad Muzani, menegaskan bahwa Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka merupakan presiden dan wakil presiden yang sah secara konstitusional.

Penegasan ini disampaikan Muzani menanggapi tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pergantian wakil presiden.

“Siapa yang dicalonkan? Ada Prabowo bersama Gibran, ada Ganjar bersama Mahfud MD, ada Anies bersama Muhaimin. Itulah pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 14 Februari 2024,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Ratusan Jendral TNI Desak MPR Ganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Ia menjelaskan bahwa kemenangan Prabowo-Gibran merupakan hasil dari proses demokratis yang sah, mulai dari pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara, hingga penetapan hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Prosesi pelantikan keduanya juga telah dilaksanakan oleh MPR pada 20 Oktober 2024.

“Jadi, Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah,” tegas Muzani yang juga menjabat Sekretaris Jenderal Partai Gerindra.

Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo menghormati sikap dan masukan yang disampaikan oleh Forum Purnawirawan TNI.

Baca Juga: Adu Kekuatan Ratusan Jenderal Vs Wapres Gibran Rakabuming Raka

Forum tersebut sebelumnya menyampaikan delapan poin tuntutan yang menyoroti berbagai persoalan bangsa.

“Presiden menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu. Karena beliau dan para purnawirawan berasal dari satu almamater, satu perjuangan, dan satu pengabdian,” ujar Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Meski demikian, Wiranto menyebut Presiden tidak dapat merespons tuntutan tersebut secara spontan. Menurutnya, isu-isu yang disampaikan bersifat mendasar dan perlu dipelajari secara seksama.

“Presiden tidak bisa serta-merta menjawab. Beliau perlu mempelajari dulu isi dari pernyataan itu satu per satu, karena ini masalah yang sangat fundamental,” jelasnya.

Wiranto juga menekankan bahwa kewenangan Presiden berada dalam kerangka sistem ketatanegaraan yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan. Oleh karena itu, usulan yang berada di luar ranah eksekutif tidak bisa ditanggapi secara langsung.

Baca Juga: Timbul Tenggelam Wapres Gibran Dinilai Sangat Buruk dan Serba Salah

Diketahui, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengeluarkan surat pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ratusan purnawirawan, termasuk 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel. Surat itu ditandatangani antara lain oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, serta diketahui oleh Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.

Comment