Jakarta, Netral.co.id – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) manjadi polemik. Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak buka suara terkait hal itu.
Maruli mengatakan pengangkatan Teddy Indra Wijaya dari Mayor ke Letanan Kolonel adalah kewenangannya panglima TNI. Hal tersebut disampaikan Maruli Saat berkunjung ke Lahan ketahanan pangan di Puslatpur Baturaja.
“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya,” ujar Maruli usai mengunjungi Lahan Ketahanan Pangan di Puslatpur Baturaja, Rabu (12/3/2025).
Menurut Maruli tidak ada yang salah dengan kenaikan pangkat tersebut jika Teddy dinilai mampu menjalankan tugasnya membantu Presiden.
“Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengkoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” ujar Maruli.
Maruli menegaskan pengangkatan Teddy sebagai Letnan Kolonel adalah kewenangannya dan TNI pasti bekerja secara profesional. Ia meminta agar keputusan itu tidak diintervensi.
“Jadi itu kewenangan kami (Panglima TNI dan KSAD). Jangan diintervensi terus. Kami bekerja secara profesional, jika sudah diputuskan, kami akan ikut (melaksanakan keputusan),” tambahnya.
Sebelumnya Teddy naik pangkat berdasarkan keputusan Panglima TNI nomor Kep/238/II/2025 pada 25 Februari 2025 tentang penetapan kenaikan pangkat reguler percepatan (KPRP) dari Mayor ke Letkol atas nama Mayor Inf Teddy Indra Wijaya.
Teddy sebelum menjadi Seskab merupakan ajudan Prabowo saat masih menjabat menjadi Menteri Pertahanan.
Teddy merupakan lulusan Akademi Militer 2011. Mayor Teddy berasal dari keluarga tentara. Ayahnya, Kolonel Inf (Purn) Giyono dan Ibunya Mayor CAJ (K) Patris R.A. Rumbayan.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Infanteri Wahyu Yudhayana mengatakan, proses kenaikan pangkat Mayor Teddy sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Comment