Kejagung Siap Dukung KPK dalam Ekstradisi Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. (Fato: Dok Itimewah).

Netral.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan siap membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Saat ini, Paulus masih ditahan sementara di Changi Prison, Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa kasus ini sepenuhnya berada di bawah kendali KPK. Meski begitu, pihak Kejagung siap memberikan dukungan yang diperlukan untuk proses pemulangan Paulus Tannos ke Indonesia.

“Perkara ini ditangani oleh KPK. Kami hanya memfasilitasi melalui atase dan ke depan siap membantu apa pun yang diperlukan,” kata Harli, Minggu (26/1/2025).

Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025. Penahanannya di Changi Prison dilakukan berdasarkan permintaan penahanan sementara yang disetujui oleh Pengadilan Singapura sesuai mekanisme dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

Baca Juga : KPK OTT di Dua Lokasi Berbeda Terkait DJKA Jateng

Penangkapan ini memicu respons cepat dari KPK, Kementerian Hukum dan HAM, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk melengkapi dokumen dan persyaratan terkait ekstradisi Paulus ke Indonesia.

Paulus Tannos ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019 bersama tiga tersangka lainnya: Isnu Edhi Wijaya (Dirut Perum Percetakan Negara RI), Miryam S. Haryani (mantan anggota DPR RI), dan Husni Fahmi (mantan Ketua Tim Teknis IT KTP-el). Kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun.

Namun, Paulus diduga melarikan diri ke luar negeri dengan mengganti nama dan menggunakan paspor negara lain. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021.

Penangkapan Paulus Tannos menjadi langkah signifikan dalam upaya pengungkapan dan penuntasan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia. Dengan proses ekstradisi yang tengah berlangsung, diharapkan Paulus segera menghadapi proses hukum di Tanah Air.

Comment