Jakarta, Netral.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan ketentuan pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak dapat diberlakukan terhadap institusi pemerintah, korporasi, kelompok masyarakat, maupun profesi tertentu.
Putusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan amar Putusan Nomor 105/PUU-XXII/2024 di Jakarta belum lama ini.
Menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, frasa “orang lain” dalam Pasal 27A UU ITE harus ditafsirkan secara terbatas, yakni hanya merujuk pada individu atau perseorangan. Penegasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan pasal oleh aparat penegak hukum.
Putusan ini merupakan respons atas permohonan uji materi yang diajukan oleh aktivis lingkungan dari Koalisi Kawal Indonesia Lestari, Daniel Frits Maurits Tangkilisan.
Baca Juga : Advokat di Ujung Tanduk: Antara Membela Klien dan Etika Profesi
Ia pernah dijatuhi vonis bersalah atas unggahan kritik terhadap tambak di Karimunjawa, meski kemudian dibebaskan di tingkat banding.
MK menilai pasal terkait berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, khususnya dalam konteks kritik terhadap kebijakan publik.
Oleh karena itu, kritik yang disampaikan untuk kepentingan umum atau sebagai pembelaan diri tidak dapat dipidana.
Lebih lanjut, Mahkamah menekankan pentingnya menjaga ruang demokrasi yang sehat. Kritik konstruktif, termasuk terhadap pemerintah, dianggap sebagai bentuk pengawasan yang sah dan dilindungi hukum.
MK juga menyatakan bahwa pelanggaran terhadap pasal ini termasuk dalam kategori delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat dilanjutkan jika ada laporan dari individu yang merasa dirugikan secara pribadi.
Comment