Dukungan DPR atas Pelibatan TNI di Kejaksaan: Pengamanan atau Ancaman terhadap Supremasi Sipil?

Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan atas pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, kebijakan tersebut telah sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan peraturan presiden yang mendukungnya.

Ketua DPR RI Puan Maharani. (foto:dok)

Jakarta, Netral.co.idKetua DPR RI Puan Maharani menyatakan dukungan atas pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan. Menurutnya, kebijakan tersebut telah sejalan dengan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI dan peraturan presiden yang mendukungnya.

“Dari laporan rapat Komisi I DPR, pelibatan TNI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Semua berdasarkan pada UU TNI dan didukung oleh Perpres,” ujar Puan kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5).

Puan juga menyoroti kasus kekerasan yang menimpa seorang jaksa baru-baru ini. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hukum dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap aparat penegak hukum.

“Jika terjadi intimidasi, harus diusut tuntas. Kebebasan berbicara memang dijamin undang-undang, tapi jika ada tindakan yang melampaui koridor hukum, harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Ledakan Senjata Garut dan RUU TNI-Polri Tenggelam dengan Polemik Ijazah Jokowi

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto sebelumnya menyampaikan bahwa secara prosedural, pelibatan militer dalam pengamanan jaksa tidak menyalahi aturan. Namun, ia mengingatkan agar batas kewenangan militer tetap dijaga agar tidak melanggar prinsip supremasi sipil.

“Secara aturan memang diperbolehkan, tapi yang penting adalah jangan sampai pelaksanaannya melebihi kewenangan,” ujar Utut, Senin (26/5).

Senada, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengonfirmasi bahwa pelibatan militer dalam mendukung Kejaksaan telah dibahas bersama Komisi I DPR dalam rapat tertutup. Ia menegaskan hal ini merupakan bagian dari Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sebagaimana diatur dalam UU TNI.

“Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025. Tugas OMSP termasuk pengamanan objek vital nasional yang strategis, termasuk penempatan prajurit aktif di Kejaksaan,” jelas Agus.

Baca Juga: Kolaborasi Kejaksaan Agung dan TNI: Pengamanan hingga Penggeledahan

Selain payung hukum formal, Agus juga merujuk pada nota kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan Nomor 4 Tahun 2023, yang mencakup kerja sama dalam pendidikan dan pelatihan.

Namun, pelibatan TNI di ranah sipil seperti Kejaksaan tetap menuai sorotan dari kalangan pemerhati demokrasi yang menilai langkah tersebut rawan disalahgunakan jika tidak disertai kontrol ketat. Pengawasan terhadap pembatasan peran militer dalam wilayah sipil dinilai menjadi kunci menjaga demokrasi dan supremasi hukum.

Comment