Netral.co.id, Makassar – Masa tugas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar periode 2019-2024 akan segera berakhir, dengan anggota dewan terpilih periode 2024-2029 dijadwalkan dilantik pada 9 September mendatang.
Menjelang akhir masa jabatannya, DPRD bersama Pemkot Makassar menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang diadakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar pada Jumat malam, 6 September 2024. Ranperda yang disahkan meliputi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2043, Ranperda Pengelolaan Limbah B3, Ranperda Pendirian Perusahaan Umum Daerah Terminal Makassar Metro, dan Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi.
Penetapan empat Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dan Ketua DPRD Kota Makassar Rusdianto Lallo. Ini adalah momen paripurna terakhir bagi anggota DPRD Kota Makassar periode 2019-2024, yang telah menyetujui 37 Perda selama lima tahun masa jabatan mereka.
Baca Juga : Pemkot dan DPRD Makassar Sahkan APBD Perubahan 2024
Rapat Paripurna ini juga menjadi acara perpisahan bagi seluruh anggota dewan yang diketuai oleh Rusdianto Lallo, bersama Wali Kota Makassar dan seluruh jajaran pemerintah kota. Danny Pomanto mengapresiasi kolaborasi selama lima tahun yang telah berkontribusi pada pertumbuhan pesat Kota Makassar.
“Kami sangat bersyukur karena kehadiran rumah sakit ini semakin memperkuat posisi kita,” kata Danny Pomanto. “Makassar hari ini sangat diperhitungkan baik secara nasional maupun internasional berkat pemerintahan yang baik dari Pemkot dan DPRD.”
Danny Pomanto mengucapkan terima kasih kepada anggota dewan yang mengakhiri masa jabatannya dan menekankan bahwa ini adalah awal dari babak baru. Bagi anggota dewan yang masih melanjutkan amanah di tingkat kota, provinsi, atau DPR-RI, ia mengingatkan tanggung jawab besar untuk terus memberikan pengabdian yang lebih baik.
Baca Juga : Momen Terakhir Rudianto Lallo Bacakan Teks Proklamasi sebagai Ketua DPRD Makassar
Ranperda RTRW telah mengakomodasi berbagai perubahan regulasi, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan tujuan menghindari tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kota. Ranperda Pengelolaan Limbah B3 bertujuan memberikan pedoman teknis untuk pengelolaan limbah berbahaya dan beracun, dengan fokus pada perlindungan lingkungan.
Ranperda Pendirian Perumda Terminal Makassar Metro diharapkan dapat membuka ruang untuk inovasi dalam menghadapi tantangan lokal dan meningkatkan pelayanan publik. Sementara Ranperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Berinvestasi bertujuan untuk menarik minat investasi, mendukung perekonomian lokal, dan menciptakan lapangan kerja.
“Keempat Ranperda ini memerlukan komitmen dan integritas dalam setiap tahap pembentukannya,” tutup Danny Pomanto.
Comment