DPR Bantah Setujui Jadwal Pengangkatan CASN-PPPK dalam Surat Kemenpan-RB

IMG 20250309 112656

Jakarta, Netral.co.id – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan surat edaran bernomor B/1043/M.SM.01.00/2025 dengan status Sangat Segera terkait Tindak Lanjut Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan dilakukan pada Oktober 2025, sedangkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026 secara serentak.

Namun, keputusan tersebut menuai sorotan karena dinyatakan sebagai hasil kesepakatan bersama dengan Komisi II DPR RI.

Komisi II DPR: Tidak Ada Kesepakatan Soal Pengangkatan Serentak

Menanggapi polemik ini, Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe, menegaskan bahwa Komisi II DPR tidak pernah menyepakati pengangkatan CPNS dan PPPK secara serentak seperti yang tertuang dalam surat edaran Kemenpan-RB.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siapkan 10.414 Kuota PPPK 2022

“Kami dari Komisi II tidak pernah bersepakat untuk melakukan pengangkatan CPNS pada Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026 secara serentak. Dalam kesepakatan bersama, kami justru menekankan agar batas akhir pengangkatan CPNS adalah Oktober 2025 dan PPPK Maret 2026, termasuk mereka yang telah direkrut pada gelombang kedua. Bukan berarti semuanya harus diangkat secara bersamaan,” tegas Taufan, Jumat 7 Maret 2025.

DPR Dorong Percepatan, Bukan Penundaan

Taufan juga menjelaskan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada 5 Maret 2025, DPR meminta agar proses pengangkatan CASN dipercepat sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga : 211 PPPK Terima SK Pengangkatan, Bupati Indah Harap Tunjukkan Dedikasi

Saat ini, banyak PPPK yang telah melalui pemberkasan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan memasuki tahap pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP).

“Jika NIP mereka sudah diusulkan dan terbit, mengapa justru dipersulit untuk diangkat? Seharusnya, dilakukan percepatan agar mereka dapat segera bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

DPR Minta Kemenpan-RB Revisi Surat Edaran

Taufan mendesak Kemenpan-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk meninjau kembali isi surat edaran tersebut agar tidak merugikan pihak yang telah lolos seleksi dan memenuhi syarat pengangkatan.

“Kami meminta Kemenpan-RB dan BKN segera melakukan revisi terhadap kebijakan ini serta melakukan analisis yang matang terkait jadwal pengangkatan. Jangan sampai hak mereka yang telah lolos seleksi justru dihambat,” tutupnya.

Comment