Disdik Sulsel Wajibkan Hafalan Juz 30 bagi Siswa dan Guru Muslim Mulai 2025

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Nadjamuddin. (Foto Ist)

Makassar, Netral.co.id, – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan Guru, Tenaga Kependidikan (Tendik), dan siswa beragama Islam di jenjang SMA, SMK, dan SLB untuk menghafal Al-Qur’an, khususnya Juz 30.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4/3300/DISDIK tertanggal 7 Juni 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disdik Sulsel, Iqbal Nadjamuddin.

Edaran ini didasari tiga pijakan utama, yaitu tujuan pendidikan nasional dalam Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, dimensi keimanan dalam profil pelajar Pancasila, serta visi Gubernur Sulsel 2025-2029 yaitu “Sulsel Maju dan Berkarakter”.

Baca Juga: Perlancar Proses PPDB, Disdukcapil Sulsel Jalin Kerjasama dengan Disdik Sulsel

Melalui kebijakan ini, setiap satuan pendidikan diminta menjalankan sejumlah langkah spiritual rutin, seperti membaca Al-Qur’an 10–15 menit atau dzikir pagi sebelum jam pelajaran pertama, serta dzikir sore atau doa bersama pada jam pelajaran terakhir.

“⁠Kita berharap para siswa/siswi khususnya yang beragama Islam bisa rutin untuk membaca Al-Qur’an, yang agama lain menyesuaikan dengan peraturan sekolah masing-masing. Pada intinya guna menuntaskan buta aksara di lingkungan sekolah dalam membaca Al-Qur’an,” terang Iqbal Nadjamuddin, Kamis 19 Juni 2025.

Hafalan Jadi Program Berkelanjutan
Selain rutinitas harian, program penghafalan Juz 30 akan diterapkan sebagai pembiasaan di semua jenjang. Guru dan tenaga pendidik muslim diwajibkan menghafal Juz 30 selama tahun ajaran 2025/2026. Kepala sekolah diminta menyusun strategi pelaksanaan, termasuk menyusun jadwal penyetoran hafalan, seperti setiap hari Jumat.

“Hafalan Juz 30 bagi setiap guru dan tendik dapat menjadi salah satu indikator untuk penilaian kinerja pegawai dan guru,” tulis edaran tersebut.

Adapun bagi siswa, strategi hafalan dibagi berdasarkan jenjang kelas:

  • Siswa kelas XII menuntaskan Juz 30.
  • Siswa kelas XI menghafal Juz 30 dan dilanjutkan Juz 29 tahun berikutnya.
  • Siswa kelas X menargetkan tiga juz hingga tamat kelas XII (Juz 30, 29, dan 28).

Guru Pendidikan Agama Islam menjadi penanggung jawab utama pelaksanaan program hafalan siswa, dan bisa bekerja sama dengan ekstrakurikuler tahfiz atau remaja masjid di sekolah masing-masing.

“Adanya motivasi dari guru, siswa dapat menghafal Al-Qur’an dengan semangat dan baik, sehingga dapat menyetorkan hafalannya ke sekolah,” jelas Iqbal.

Baca Juga: Disdik Sulsel Launching Baca Tulis Alquran 30 Menit Sebelum Belajar di Kelas

Iqbal menegaskan bahwa program ini bukan menjadi syarat kelulusan atau kenaikan kelas, tetapi lebih kepada penguatan karakter dan kualitas daya pikir siswa.

“Menghafal Al-Qur’an dapat meningkatkan daya ingat, konsentrasi, dan kemampuan belajar anak,” katanya.

Ia pun menambahkan, program ini juga bertujuan menanamkan nilai keagamaan yang kuat di lingkungan sekolah.

“Masa siswa kita wajibkan sedangkan kepala sekolah/guru tidak bisa mengaji, ini kegiatan keagamaan apalagi ada siswa jalur prestasi penghafal Al-Qur’an bisa membantu dalam bacaan-bacaan. Masa persoalan agama mau dipertentangkan? Ini guna meningkatkan moral agama untuk anak-anak kita,” tutup Iqbal. (*)

Comment