Delapan Eks Ketua Pincam Golkar Makassar Protes Pemecatan Sepihak oleh Munafri Arifuddin

Netral.co.id

Para eks Ketua Pincam yang diberhentikan tersebut di antaranya berasal dari Kecamatan Makassar, Rappocini, Sangkarrang, Tamalanrea, Panakkukang, Manggala, dan Tamalate. DOk Ist.

Netral.co.id, Makassar – Delapan mantan Ketua Pimpinan Cabang (Pincam) DPD II Golkar Makassar mengajukan protes kepada partai setelah mereka diberhentikan secara sepihak oleh Ketua Golkar Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi.

Para eks Ketua Pincam yang diberhentikan tersebut di antaranya berasal dari Kecamatan Makassar, Rappocini, Sangkarrang, Tamalanrea, Panakkukang, Manggala, dan Tamalate. Mereka digantikan oleh orang lain tanpa adanya klarifikasi atau pemberitahuan sebelumnya.

Andi Muhammad Azhar, salah satu mantan Ketua Pincam dari Kecamatan Rappocini, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Makan Sambal Indonesia, Jalan Rajawali, pada Jumat, 27 September 2024, bahwa dirinya mempertanyakan alasan pemecatan yang dilakukan tanpa penjelasan. “Kami dipecat tanpa ada klarifikasi. Kami ingin tahu apa alasannya,” ungkap Azhar.

Baca Juga : Munafri Arifuddin Didaulat Jadi Konsul Kehormatan Republik Kroasia di Makassar

Pemecatan yang terjadi sekitar dua bulan lalu diketahui melalui informasi bahwa posisi mereka telah digantikan. Azhar mengaku sudah menanyakan hal ini kepada Sekretaris DPD II Golkar Makassar, tetapi dijawab bahwa keputusan tersebut merupakan arahan dari Munafri Arifuddin.

“Jika kinerja kami dianggap buruk selama Pileg, saya meminta agar diadakan pengecekan langsung di lapangan,” tambahnya.

Azhar juga melontarkan kritik keras terhadap kepemimpinan Appi. “Appi bukan orang baik. Bagaimana dia mau memimpin Kota Makassar jika memimpin partai saja gagal,” ujarnya dengan nada kesal.

Baca Juga : Taufan Pawe Disebut Politisi Golkar Paling Paripurna

Hakim, mantan Ketua Pincam Tamalanrea, menambahkan bahwa pemecatan tersebut melanggar prosedur partai. “Pemecatan ini cacat prosedural karena tidak dilakukan klarifikasi sebagaimana diatur dalam AD/ART partai, dan tidak melalui mekanisme musyawarah kecamatan (muscam),” tegasnya.

Kedua mantan ketua tersebut bersama eks Ketua Pincam lainnya berharap partai dapat memberikan kejelasan dan meninjau ulang keputusan tersebut.

Comment