Bupati MYL Targetkan Sertifikasi Tanah di Pangkep Berbasis Digital

Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama Kantor Pertanahan (BPN) Pangkep resmi meluncurkan program sertifikat tanah elektronik

Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama Kantor Pertanahan (BPN) Pangkep resmi meluncurkan program sertifikat tanah elektronik. (Foto Dok.Humas)

Pangkep, Netral.co.id, – Pemerintah Kabupaten Pangkep bersama Kantor Pertanahan (BPN) Pangkep resmi meluncurkan program sertifikat tanah elektronik sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik menuju sistem pertanahan yang modern, efisien, dan transparan.

Peluncuran program ini digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Pangkep, Selasa (17/6/2025), dan dihadiri oleh jajaran kepala organisasi perangkat daerah, camat, serta kepala desa dan lurah se-Kabupaten Pangkep.

Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, menegaskan bahwa sertifikat elektronik menjadi bagian dari visi pemerintah daerah untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif serta membuka akses terhadap potensi wilayah di tingkat desa.

“Mungkin kita sudah biasa dengar baik di media sosial, di berita bahwa ke depan ditargetkan semua sertifikat itu berbasis elektronik,” kata Bupati dua periode tersebut.

Ia menambahkan bahwa digitalisasi sertifikat tanah menjadi instrumen penting untuk memperkenalkan potensi desa kepada para investor.

“Ini salah satu bentuk instrumen agar ke depan, melalui aplikasi, potensi-potensi desa dapat terlihat. Seperti ini itu ke depan investor-investor yang mau masuk ke desa itu bisa ketahuan potensi wilayahnya,” tambahnya.

Kepala BPN Pangkep, Aksara Alif Raja, menyampaikan bahwa program ini merupakan hasil inisiasi langsung dari Bupati Pangkep. BPN sebagai lembaga vertikal yang menangani urusan pertanahan langsung merespons dengan mengintegrasikan sistem elektronik ke dalam program “Pangkep Elektronik”.

“Makanya ada tiga slogan-nya: Pangkep Elektronik, Pangkep Lengkap, dan Pangkep Berkelanjutan,” ujarnya.

Menurut Aksara, sertifikat elektronik akan mencakup tanah yang sudah maupun belum terdaftar. Tujuannya agar semua bidang tanah tercatat secara utuh dan terintegrasi.

Namun ia mengakui, tantangan terbesar dalam implementasi digitalisasi pertanahan ini adalah membangun kesadaran masyarakat untuk beradaptasi dengan teknologi.

“Makanya kita butuh pak desa, RT, RW dan dusun untuk bersinergi memberikan pemahaman kepada masyarakat,” tuturnya.

Saat ini, berdasarkan data BPN Pangkep, baru sekitar 40 persen bidang tanah yang terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, program sertifikasi elektronik juga akan disertai sosialisasi intensif dengan tema “Pangkep Elektronik, Pangkep Lengkap, Pangkep Hebat.”

Comment