Netral.co.id, Makassar – Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof Zudan Arif Fakrulloh, akan melantik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza, sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo menggantikan Asrul Sani.
Pelantikan ini direncanakan berlangsung pada hari Jumat, 27 September 2024, dengan Firmanza juga ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Wali Kota Palopo selama satu hari.
“Kita akan lantik Jumat. Besok sudah mepet. Palopo, kan, jauh. Mungkin nggak keburu,” ungkap Pj Gubernur Zudan pada Rabu, 25 September 2024.
Zudan menjelaskan bahwa masa tugas Asrul Sani sebagai Pj Wali Kota Palopo berakhir pada 26 September 2024. Untuk menghindari kekosongan jabatan, Firmanza ditunjuk sebagai Plh. “Maka saya siapkan pelaksana harian dulu, itu kalau besok kosong. Pak Sekda otomatis Plh,” jelas Prof Zudan.
Baca Juga : Lantik Empat Pjs Kepala Daerah di Sulsel, Pj Gubernur Prof Zudan Ingatkan Jangan Langgar Aturan
Sebelumnya, Prof Zudan juga telah melantik empat Pejabat Sementara (Pjs) kepala daerah di Sulsel pada 24 September 2024, di Aula Tudang Sipulung Rumah Jabatan Gubernur. Keempat Pjs kepala daerah yang dilantik antara lain Pjs Wali Kota Makassar, Andi Arwin Aziz, Pjs Bupati Bulukumba, Muhammad Rasyid, Pjs Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas, dan Pjs Bupati Toraja Utara, Amson Padolo. Pelantikan ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan setelah kepala daerah tersebut memutuskan untuk maju dalam Pilkada Serentak.
Prof Zudan juga melantik Sekda Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, sebagai Pj Bupati Sinjai, serta memperpanjang masa jabatan Pj Bupati Bantaeng, Andi Abubakar. Keempat Pjs yang dilantik merupakan Pejabat Eselon II dari Pemerintah Provinsi Sulsel.
Baca Juga : Berikut Nama-nama Pjs Walikota dan Bupati di Empat Daerah di Sulsel
Dalam arahannya, Prof Zudan mengingatkan agar semua Pjs dan Pj kepala daerah di Sulsel menjalankan tugas sesuai dengan peran masing-masing tanpa melanggar aturan. Dia menekankan pentingnya disiplin dalam administrasi keuangan, termasuk pembayaran gaji pegawai dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang harus dilakukan tepat waktu.
“Kalau bisa ASN gajian tepat waktu tanggal 1 dan TPP tepat waktu setiap tanggal 5. Terus memotivasi ASN agar berkinerja tinggi dan penuh inovasi,” tambahnya. Prof Zudan berharap pemerintah kabupaten dan kota dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi untuk meningkatkan pendapatan daerah demi pembangunan infrastruktur.
Comment