Mahasiswa Dompu Desak Kapolres Usut Tuntas Dugaan Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah Petani

Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Dompu mendesak Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran rumah, penjarahan, serta dugaan membawa senjata tajam yang menimpa seorang petani asal Kabupaten Bima, H. Hamdiah, beserta istrinya, Hj. Masdar.

Mahasiswa asal Dompu, Alan Nurari. (Foto: Netral.co.id/A. Landa)

Dompu, Netral.co.id – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Dompu mendesak Kepolisian Resor (Polres) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), untuk mempercepat penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran rumah, penjarahan, serta dugaan membawa senjata tajam yang menimpa seorang petani asal Kabupaten Bima, H. Hamdiah, beserta istrinya, Hj. Masdar.

Desakan tersebut disampaikan karena mahasiswa menilai proses penanganan perkara hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang memberikan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.

Salah seorang mahasiswa asal Dompu, Alan Nurari, mengatakan setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, Indonesia merupakan negara hukum sehingga tidak boleh ada penyelesaian perkara melalui tindakan main hakim sendiri.

“Kami sangat menyayangkan peristiwa yang menimpa Bapak H. Hamdiah dan Ibu Hj. Masdar. Tidak boleh ada seseorang yang dihukum hanya berdasarkan tuduhan tanpa melalui proses pembuktian di hadapan hukum. Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam negara hukum yang wajib dihormati oleh setiap warga negara,” ujarnya.

Alan menegaskan, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang dilakukan seseorang, proses penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Karena itu, tindakan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran tempat tinggal, hingga dugaan penjarahan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

Menurutnya, peristiwa tersebut tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi korban, tetapi juga menyebabkan kerugian materiil yang cukup besar.

Ia menjelaskan, rumah milik korban dilaporkan hangus terbakar. Selain itu, sejumlah barang berharga, seperti bibit bawang, obat-obatan pertanian, peralatan pertanian, hingga uang tunai, diduga turut diambil secara paksa sebelum maupun saat insiden pembakaran berlangsung.

Akibat kejadian tersebut, total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai sekitar Rp200 juta.

Alan menilai rangkaian peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana serius yang memerlukan penanganan secara profesional, menyeluruh, dan transparan.

Ia juga mengingatkan bahwa apabila praktik main hakim sendiri dibiarkan tanpa penegakan hukum yang tegas, hal itu berpotensi melemahkan supremasi hukum dan menimbulkan rasa tidak aman di tengah masyarakat.

“Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut kasus ini secara objektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Negara harus hadir untuk memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum tanpa terkecuali,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polres Dompu terkait perkembangan penanganan kasus tersebut maupun status hukum para pihak yang diduga terlibat.

Comment