Gowa, Netral.co.id – Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya Periode 2023–2024, Nawir Kalling, menilai polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa perlu disikapi secara proporsional dengan membedakan antara mekanisme Hak Angket DPRD dan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurut Nawir, kedua mekanisme tersebut memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda sehingga tidak seharusnya dipertentangkan ataupun dianggap saling menghambat.
“Hak angket dan kewajiban hukum adalah dua konsep yang sangat berbeda. Hak angket merupakan hak istimewa lembaga legislatif untuk melakukan penyelidikan
Sedangkan kewajiban hukum adalah beban yang mengikat setiap subjek hukum untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Nawir dalam keterangannya.
Alumni Ilmu Politik UIN Alauddin Makassar itu menjelaskan, dalam praktik ketatanegaraan, keberadaan gugatan atau proses hukum di pengadilan tidak otomatis menghentikan pelaksanaan Hak Angket yang telah dibentuk oleh DPRD melalui panitia khusus (Pansus).
Sebaliknya, kata dia, proses Hak Angket juga tidak boleh mencampuri ataupun memengaruhi proses peradilan yang menjadi kewenangan lembaga yudikatif.
“Pembahasan suatu perkara yang sedang bergulir di pengadilan tidak boleh menjadi alasan bagi Pansus Hak Angket untuk menghentikan tugasnya.
Begitu pula sebaliknya, Pansus tidak boleh mengintervensi atau memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan karena itu merupakan ranah yudikatif,” ujarnya.
Nawir menambahkan, hasil kerja maupun rekomendasi Pansus Hak Angket pada prinsipnya dapat menjadi informasi tambahan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila dianggap relevan dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sedang berlangsung.
Ia menilai keberadaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan yang dimiliki lembaga legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Karena itu, masyarakat diminta melihat proses tersebut sebagai mekanisme konstitusional yang bertujuan menghadirkan transparansi dan kepastian, bukan semata-mata sebagai bagian dari dinamika politik.
“Keberadaan Pansus Hak Angket menunjukkan DPRD Gowa menjalankan fungsi pengawasannya sebagai lembaga perwakilan rakyat. Masyarakat jangan memandang proses ini hanya sebagai kepentingan politik, tetapi sebagai upaya mencari kepastian atas berbagai persoalan yang berdampak kepada masyarakat,” katanya.
Nawir berharap proses Hak Angket dapat segera diselesaikan agar polemik yang berkembang tidak berlarut-larut dan tidak mengganggu pelayanan publik.
“Kita mendukung proses Hak Angket oleh Pansus DPRD Gowa. Harapannya proses ini segera selesai sehingga ada kesimpulan yang objektif dan kepastian bagi masyarakat. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena kegaduhan yang berkepanjangan,” ucapnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dukungan terhadap pelaksanaan Hak Angket tidak boleh dimaknai sebagai bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu.
Menurutnya, seluruh pihak harus menghormati mekanisme yang sedang berlangsung, baik di DPRD maupun di jalur hukum.
“Semua pihak harus menghormati proses yang sedang berjalan. Apa pun hasil akhirnya bergantung pada pembuktian dan konstruksi hukumnya. Yang paling penting adalah kegaduhan ini segera berakhir sehingga masyarakat tidak menjadi korban,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Nawir mengajak masyarakat Kabupaten Gowa untuk terus mengawal jalannya proses secara kritis sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.
“Kita mendukung Pansus Hak Angket sekaligus menghormati proses hukum yang ditempuh para pihak. Jangan dikonstruksikan seolah-olah kedua proses ini saling mengganggu. Justru keduanya harus memberikan kepastian hukum dan kepastian politik demi kepentingan seluruh masyarakat Kabupaten Gowa,” tutupnya.

Comment