Skandal Anggaran Desa Madaprama Terkuak, Inspektorat Turun Tangan, Kejaksaan Naikkan Status Perkara

Desa Madaprama kembali menjadi sorotan serius setelah rangkaian aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Madaprama mengungkap dugaan kuat ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa periode 2021–2025.

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Madaprama menggelar Audiensi di Inspektorat Kabupaten Dompu. (Foto: Netral.co.id/A. Landa)

Dompu, Netral.co.idDesa Madaprama kembali menjadi sorotan serius setelah rangkaian aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Madaprama mengungkap dugaan kuat ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran desa periode 2021–2025.

Pasca aksi dan audiensi, Inspektorat Kabupaten Dompu secara resmi menetapkan persoalan tersebut sebagai atensi khusus. Lembaga pengawas itu juga telah meminta dokumen proyek desa sebagai bahan awal pemeriksaan, serta menegaskan akan segera melakukan audit investigasi independen terhadap seluruh penggunaan anggaran Desa Madaprama.

Di sisi lain, Aliansi kembali mendatangi Kejaksaan Negeri Dompu untuk mempertanyakan tindak lanjut laporan masyarakat yang sebelumnya telah dilayangkan pada 4 Februari 2026.

Melalui Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan menyampaikan bahwa laporan tersebut telah ditingkatkan statusnya dari tahap umum ke tahap khusus. Peningkatan status ini menandakan proses hukum telah memasuki fase pendalaman yang lebih serius.

Kejaksaan juga menegaskan, pihaknya saat ini menunggu hasil audit Inspektorat sebagai dasar untuk melangkah ke tahap penyidikan.

Namun di tengah proses hukum yang mulai menemukan titik terang, sikap Pemerintah Desa justru memicu reaksi keras dari masyarakat.

Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Madaprama secara tegas menyatakan boikot terhadap aktivitas Kantor Desa. Langkah tersebut diambil sebagai bentuk protes atas sikap Kepala Desa yang dinilai tidak kooperatif dan tidak menghormati tuntutan masyarakat.

Kepala Desa bahkan diduga melontarkan pernyataan kontroversial dengan menyebut masyarakat dan pemuda “tidak memiliki kapasitas” untuk mengetahui APBDes, RAB, maupun LPJ desa. Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian hak publik serta bertentangan dengan prinsip transparansi pemerintahan.

Sejumlah temuan di lapangan turut memperkuat dugaan tersebut, di antaranya:

  • Informasi APBDes tidak disampaikan secara terbuka kepada publik
  • RAB kegiatan sulit diakses oleh masyarakat
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak dipublikasikan secara transparan

Kondisi ini memunculkan indikasi adanya pengelolaan anggaran yang tidak akuntabel dan berpotensi melanggar hukum.

Aliansi menegaskan bahwa aksi boikot yang dilakukan bukan sekadar simbolik, melainkan bentuk perlawanan terhadap praktik kekuasaan yang dinilai menutup akses informasi publik.

Masyarakat, menurut Aliansi, memiliki hak penuh untuk mengetahui alokasi anggaran desa, program yang telah dilaksanakan, serta pertanggungjawaban penggunaan dana.

“Tidak ada satu pun pejabat desa yang berhak menutup informasi publik,” tegas pernyataan Aliansi.

Sebagai bentuk komitmen, Aliansi menyatakan akan terus:

  • Mengawal proses audit Inspektorat
  • Mendesak percepatan penyidikan oleh Kejaksaan
  • Memastikan seluruh dugaan penyimpangan diungkap secara transparan

Masyarakat juga diimbau untuk tetap bersatu, tidak terprovokasi, namun tetap konsisten dalam memperjuangkan hak.

Saat ini, proses hukum terus berjalan. Inspektorat dijadwalkan melakukan audit investigasi independen, sementara Kejaksaan telah menaikkan status perkara ke tahap khusus.

Perkembangan ini dinilai sebagai sinyal bahwa ruang gelap pengelolaan anggaran mulai terbuka, dan kebenaran perlahan menuju permukaan.

Madaprama bukan milik segelintir pihak, melainkan milik seluruh rakyat. Ketika masyarakat bersatu, transparansi dan keadilan menjadi keniscayaan.

Comment