KPK Bongkar Dugaan Pemerasan THR oleh Bupati Cilacap, Praktik Diduga Berlangsung Sejak 2025

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah untuk pengumpulan tunjangan hari raya (THR) di Pemerintah Kabupaten Cilacap. Praktik tersebut diduga melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan telah berlangsung sejak 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah untuk pengumpulan tunjangan hari raya (THR) di Pemerintah Kabupaten Cilacap. Praktik tersebut diduga melibatkan Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan telah berlangsung sejak 2025.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa temuan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik.

“Dalam pemeriksaan intensif, KPK juga menemukan adanya dugaan praktik serupa yang terjadi pada 2025,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (14/3/2026).

Menurut Asep, praktik tersebut sebelumnya tidak terdeteksi karena belum adanya laporan atau informasi yang masuk ke KPK pada saat itu.

“Jadi pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di 2026 ini, tapi juga di tahun 2025 sudah pernah terjadi. Pada saat itu tidak termonitor oleh kami maupun juga belum ada informasi yang masuk kepada kami,” jelasnya.

Modus Pengumpulan Uang

Dalam perkara ini, Syamsul diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Kabupaten Cilacap. Dana tersebut rencananya digunakan untuk memenuhi kebutuhan THR bagi pihak eksternal.

“Saudara AUL diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan sejumlah uang dari perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal,” kata Asep.

KPK menilai praktik tersebut merupakan tindakan yang berulang. Jika tidak terungkap tahun ini, penyidik menilai pola serupa berpotensi terus terjadi.

“Jadi ini sudah berulang, pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan maka kemungkinan besar berikutnya akan diulangi,” ujarnya.

Dua Pejabat Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang tersangka, yakni Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.

“Yaitu pertama Saudara AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025–2030, kedua Saudara SAD selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap,” kata Asep.

Penyitaan Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp610 juta yang ditemukan di rumah Asisten II Kabupaten Cilacap, Ferry Adhi Dharma. Sebagian uang tersebut bahkan telah dipilah dan dimasukkan ke dalam tas untuk dibagikan.

“Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai Rp610 juta. Uang-uang tersebut di antaranya sudah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah pribadi FER dan akan diberikan sebagai THR kepada pihak-pihak eksternal,” jelas Asep.

Selain itu, penyidik juga menemukan uang tunai yang baru saja diterima dari setoran perangkat daerah lainnya saat penggeledahan berlangsung di ruang kerja terkait.

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan pemerasan tersebut.

Comment