Negara-Negara Teluk Nyatakan Force Majeure Ekspor Gas di Tengah Perang AS–Israel Melawan Iran

Sejumlah negara Teluk seperti Qatar, Bahrain, dan Kuwait menyatakan keadaan kahar atau *force majeure* pada ekspor gas mereka di tengah eskalasi perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran yang kini telah memasuki pekan ketiga.

Sejak awal perang, Iran telah memperingatkan bahwa setiap kapal yang mencoba melewati Selat Hormuz akan diserang [Handout/Angkatan Laut Kerajaan Thailand/Foto AFP]

Netral.co.id – Sejumlah negara Teluk seperti Qatar, Bahrain, dan Kuwait menyatakan keadaan kahar atau force majeure pada ekspor gas mereka di tengah eskalasi perang antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran yang kini telah memasuki pekan ketiga.

Langkah tersebut diambil setelah meningkatnya gangguan terhadap jalur pengiriman energi melalui Selat Hormuz, menyusul serangkaian serangan balasan Iran di kawasan Teluk yang menargetkan berbagai aset militer Amerika.

Perusahaan energi milik Qatar, QatarEnergy, menjadi salah satu yang pertama menghentikan produksi dengan menutup fasilitas pencairan gas pada 2 Maret. Keputusan ini langsung menimbulkan dampak pada pasar energi global.

Langkah serupa kemudian diikuti oleh Kuwait Petroleum Corporation dan Bapco Energies dari Bahrain beberapa hari kemudian. Sementara itu, India mengambil langkah darurat dengan mengalihkan pasokan gas ke sektor-sektor prioritas di dalam negeri.

Di tengah situasi tersebut, harga minyak dunia melonjak hingga melampaui 100 dolar AS per barel, seiring meningkatnya ketidakpastian terhadap kelancaran distribusi energi melalui salah satu jalur maritim paling strategis di dunia.

Apa Itu Force Majeure?

Istilah force majeure berasal dari bahasa Prancis yang berarti “kekuatan yang lebih tinggi”. Dalam praktik hukum kontrak, klausul ini memungkinkan suatu pihak dibebaskan dari kewajiban kontraktual ketika terjadi peristiwa di luar kendali yang membuat kewajiban tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Melalui mekanisme ini, kewajiban kontrak dapat ditangguhkan sementara waktu, dibatalkan sebagian atau seluruhnya, atau disesuaikan dengan kondisi yang baru.

Alasan Negara Teluk Mengaktifkan Klausul Ini

Perusahaan energi di Qatar, Kuwait, dan Bahrain memutuskan menggunakan klausul tersebut setelah gangguan serius pada pengiriman energi melalui Selat Hormuz akibat konflik militer yang dimulai pada 28 Februari.

Seorang komandan di Islamic Revolutionary Guard Corps (IRGC) Iran menyatakan pada 2 Maret bahwa Selat Hormuz ditutup dan memperingatkan bahwa kapal yang mencoba melintas berpotensi menjadi sasaran serangan.

Pernyataan serupa kembali ditegaskan oleh Pemimpin Tertinggi Iran yang baru, Mojtaba Khamenei.

Profesor hukum transnasional dari Hamad Bin Khalifa University di Qatar, Ilias Bantekas, mengatakan langkah force majeure kemungkinan diambil perusahaan energi untuk menghindari kewajiban membayar kompensasi atau sanksi finansial akibat ketidakmampuan memenuhi kontrak.

Menurutnya, kondisi keamanan di kawasan membuat perusahaan tidak dapat menjamin pengiriman minyak dan gas ke negara tujuan atau bahkan mengangkutnya melintasi Teluk.

Apakah Perang Otomatis Termasuk Force Majeure?

Bantekas menjelaskan bahwa perang tidak secara otomatis masuk kategori force majeure. Hal tersebut bergantung pada klausul yang tercantum dalam kontrak serta sejauh mana konflik tersebut benar-benar menghalangi pelaksanaan kewajiban.

Biasanya kontrak perdagangan internasional mewajibkan kapal untuk mencari rute alternatif meskipun biayanya lebih mahal.

Namun ia menilai situasi yang terjadi saat ini berbeda.

“Tidak banyak yang memperkirakan Selat Hormuz dapat tertutup sepenuhnya bagi pelayaran, bahkan dalam kondisi konflik sekalipun. Keadaan seperti ini dapat dianggap sebagai force majeure,” ujarnya.

Meski demikian, keputusan akhir mengenai status hukum tersebut tetap berada di tangan pengadilan.

Dampak Terhadap Pasar Energi Global

Pengumuman force majeure oleh QatarEnergy saja sudah berdampak signifikan terhadap pasar gas alam cair (LNG) global. Qatar diketahui menyumbang hampir 20 persen pasokan LNG dunia.

Setelah produksi dihentikan, harga gas global langsung melonjak dan pasar diperkirakan akan menghadapi kekurangan pasokan dalam beberapa minggu ke depan, bahkan berpotensi lebih lama.

Analis gas dan LNG global, Seb Kennedy, menyebut ketidakpastian mengenai durasi gangguan pasokan serta meluasnya konflik militer telah memicu volatilitas ekstrem pada harga energi global.

Menurutnya, harga minyak, gas, dan LNG kemungkinan akan terus meningkat selama volume pasokan tertahan dari pasar.

Dampak bagi Negara Importir

Selain negara-negara Teluk, beberapa negara importir juga mulai mengambil langkah darurat. Pemerintah India, misalnya, mengumumkan kebijakan force majeure untuk mengalihkan pasokan gas ke sektor prioritas seperti rumah tangga, pembangkit listrik, dan distribusi gas kota.

Kebijakan ini mencerminkan langkah manajemen permintaan domestik untuk melindungi sektor vital di tengah keterbatasan pasokan energi.

Langkah serupa juga dilakukan oleh perusahaan energi Oman, OQ, yang menyatakan force majeure kepada pelanggan di Bangladesh setelah pasokan dari Qatar terhenti.

Peluang Keuntungan bagi Eksportir LNG AS

Di sisi lain, gangguan pasokan dari Timur Tengah diperkirakan membuka peluang keuntungan bagi eksportir LNG Amerika.

Analisis Energy Flux memperkirakan eksportir LNG dari Amerika Serikat dapat memperoleh keuntungan tambahan sekitar 4 miliar dolar AS hanya dalam bulan pertama gangguan pasokan.

Jika situasi ini terus berlanjut, keuntungan tambahan tersebut berpotensi mencapai 33 miliar dolar dalam empat bulan dan bahkan menembus 108 miliar dolar dalam delapan bulan.

Comment