Jakarta, Netral.co.id – Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan kabar yang menyebut produk asal Amerika Serikat (AS) dapat masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal adalah tidak benar.
“Ada yang bilang kalau produk AS masuk ke Indonesia tanpa sertifikasi halal? Jadi singkatnya begini: Itu tidak benar,” ujar Teddy dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/2/2026) malam.
Menurutnya, pemerintah memastikan seluruh produk yang memang wajib bersertifikasi halal tetap harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Produk yang wajib bersertifikasi pasti harus ada label halalnya, baik dari badan halal di AS maupun badan halal di Indonesia,” katanya.
Mekanisme Sertifikasi dan Pengawasan
Teddy menjelaskan, di Amerika Serikat terdapat sejumlah lembaga sertifikasi halal yang diakui, di antaranya Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA). Sementara di Indonesia, sertifikasi halal dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Selain ketentuan halal, produk kosmetik dan alat kesehatan juga tetap wajib memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sebelum dipasarkan di dalam negeri.
Ia menambahkan, badan halal Indonesia dan AS telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian internasional penyetaraan sertifikasi halal dalam kerja sama global. Dengan skema tersebut, pengakuan sertifikasi dilakukan secara terstandar namun tetap berada dalam kerangka regulasi nasional.
Pemerintah, kata Teddy, memastikan kebijakan perdagangan Indonesia–AS tidak menghapus kewajiban pemenuhan standar nasional, termasuk ketentuan halal dan perlindungan konsumen.
Sorotan DPR
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Singgih Januratmoko menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai bagian dari kedaulatan pangan dan perlindungan industri nasional.
“Sertifikasi halal bukan hambatan perdagangan. Ia adalah standar mutu, jaminan kepastian hukum, dan sekaligus kekuatan ekonomi nasional,” ujar Singgih di Jakarta, Minggu (22/2/2026).
Menurutnya, isu pembebasan kewajiban sertifikasi dan pelabelan halal dalam klausul Kesepakatan Tarif Resiprokal Indonesia–AS tidak bisa dipandang semata sebagai bagian dari diplomasi perdagangan. Hal itu juga harus dikaji dari perspektif perlindungan konsumen, kedaulatan regulasi nasional, serta ketahanan industri pangan dalam negeri, khususnya sektor perunggasan dan produk makanan halal.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi serta memastikan setiap kabar diperoleh dari sumber resmi.

Comment