Makassar, Netral.co.id – Kuasa Hukum Korban, Rizal, S.H,.M.M. Desak Kapolda Sulawesi Selatan segera evaluasi dan menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat berdasarkan nomor: STPL/85/V/Res.2.1 2025/ Subbag Yanduan
Dalam laporan tersebut, oknum polisi eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah ) kepada Inisial AD.
Berdasarkan perjanjian uang tersebut akan kembalikan pada 12 Februari 2025. Namu sampai sekarang oknum polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu tidak mengembalikan uang sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).
Menurut keterangan inisial AD selaku korban , pada tanggal 14 Desembar 2024 oknum polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu menawarkan kepada Inisial AD untuk menanam modal investasi proyek tambang batu Cipping/Spli yang terletak didesa Mirring Kecamatan Binuang, Kabupaten Polewali Mandar, Provinsi Sulawesi barat.
Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu mengaku sebagai komisaris pada salah satu perusahan di Provinsi Sulawesi barat dengan Iming-Iming inisial AD akan diberikan keuntungan sebesar sebesar Rp. 25.000.000 pertanggal 14 tiap bulan berjalan sehingga Inisial AD tertarik dan melakukan transaksi kepada Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu sebesar Rp.292,000.000 (Dua Ratus Sembilan Puluh Dua Juta Rupiah).
Atas Peristiwa tersebut Oknum Polisi Eks Kanit Reskrim Polsek Somba Opu dinilai merusak harkat, martabat serta nama baik Institusi Polri.
Comment