Makassar, Netral.co.id – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Uji Konsekuensi Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) Tahun 2025.
Kegiatan ini berlangsung di Command Centre, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas layanan informasi publik.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo-SP) Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, yang mewakili Sekretaris Daerah selaku atasan PPID, membuka acara dengan menekankan pentingnya keseimbangan antara keterbukaan informasi dan perlindungan terhadap data yang memang harus dikecualikan.
“Melalui uji konsekuensi ini, kita dapat mengkaji secara seksama implikasi dari setiap informasi yang dikecualikan, sehingga tetap sesuai ketentuan hukum tanpa mengabaikan prinsip transparansi,” ujar Andi Winarno.
Ia menjelaskan bahwa klasifikasi informasi yang dikecualikan bertujuan memberikan rujukan hukum yang jelas bagi penyedia layanan informasi di lingkungan Pemprov Sulsel.
Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik untuk membuka akses informasi, kecuali untuk data yang berpotensi menimbulkan dampak negatif jika dipublikasikan.
Baca Juga : Kadis Kominfo-SP Ingatkan Program Prioritas Pj Gubernur Sulsel
Tahun ini, sebanyak 20 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengajukan usulan Daftar Informasi yang Dikecualikan, meningkat dari 15 OPD pada tahun sebelumnya.
Usulan tersebut diverifikasi oleh PPID Utama bersama Tim Uji Konsekuensi yang terdiri dari Inspektorat, Beppelitbangda, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Kepegawaian Daerah, serta beberapa biro terkait.
Andi Winarno berharap keterlibatan aktif 52 OPD dalam penyediaan informasi publik yang sesuai dengan regulasi dapat mengantarkan Sulsel kembali meraih predikat “Informatif” dalam pelayanan keterbukaan informasi publik secara nasional pada tahun 2025.
Comment