Wakil Mentri ESDM Yuliot Tanjung Larang Pengecer Jual Elpiji 3 Kg

images 9

Netral.co.id – Penjualan elpiji 3 kg melalui pengecer tidak akan diperbolehkan lagi mulai 1 Februari 2025. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung mengatakan, pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

“Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot di Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan bisa mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

“Nomor induk perusahaan diterbitkan melalui OSS. Kalau pengecer ingin jadi pangkalan, perseorangan pun boleh daftar,” katanya.

Menurut Yuliot, sistem OSS sudah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri, sehingga proses pendaftaran bisa dilakukan lebih mudah.

Setelah kebijakan ini berlaku, distribusi elpiji 3 kg akan langsung dari pangkalan ke konsumen tanpa melalui pengecer.

Upaya ini meminimalisir adanya pengecer ilegal yang semena-mena dalam menentukan harga elpiji 3 kg. Apalagi tingkat kebergantungan masyarakat pada tabung gas itu meningkat pesat.

Tidak hanya di Kota, masyarakat pedesaan juga mulai beradaptasi dengan metodologi pembakaran yang lebih efisien guna menunjang percepatan pemenuhan kebutuhan dapur.

Sebab itu pemerintah turun tangan dalam menertibkan penyaluran gas, agar masyarakat tidak kewalahan dengan harga elpiji yang mencekik.

Comment