Bantaeng, Netral.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Senin (27/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng, H. Budi Santoso, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bantaeng, Hj. Jumrah. Hadir dalam kesempatan tersebut Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Tafsir, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Persetujuan bersama tersebut menjadi tahapan penting sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terjalin selama proses pembahasan Ranperda.
Menurutnya, seluruh tahapan pembahasan dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD, sehingga proses pengambilan keputusan berjalan dengan baik.
“Semoga apa yang selama ini terbina dengan baik akan terus dapat kita tingkatkan di masa mendatang dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Fathul Fauzy Nurdin.
Pada kesempatan itu, Bupati juga menjelaskan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.
Ia mengatakan, pemeriksaan BPK dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, di antaranya kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurut Fathul, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan capaian yang patut disyukuri sekaligus menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan amanah yang harus dijaga melalui peningkatan akuntabilitas dan pengelolaan anggaran yang semakin baik.
“Pencapaian opini WTP ini merupakan pencapaian terbaik bagi pemerintah daerah atas kinerja keuangan. Namun, capaian ini juga menjadi tantangan bagi eksekutif maupun legislatif untuk terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan,” katanya.
Bupati mengajak seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng bersama DPRD untuk terus memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut menjadi salah satu bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.

Comment