Usulan Dana Parpol Naik 10 Kali Lipat, Golkar Minta Kajian Mendalam dan Prioritaskan Rakyat

Wacana kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 10 kali lipat menuai tanggapan kritis dari Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menilai usulan tersebut perlu dikaji secara cermat, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan urgensi pemanfaatannya.

Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir. (Foto: dok)

Jakarta, Netral.co.id – Wacana kenaikan bantuan keuangan untuk partai politik (parpol) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga 10 kali lipat menuai tanggapan kritis dari Partai Golkar. Wakil Ketua Umum Golkar Adies Kadir menilai usulan tersebut perlu dikaji secara cermat, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat dan urgensi pemanfaatannya.

“Yang utama tentu kesejahteraan masyarakat. Kita akan pelajari penggunaannya untuk apa, jangan sampai jumlahnya besar tapi aturannya tidak jelas. Itu bisa menimbulkan kekhawatiran,” ujar Adies di Jakarta, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Dana Parpol Mau Naik 10 Kali Lipat? Antara Idealisme Antikorupsi dan Beban Fiskal Negara

Adies menekankan bahwa Golkar tidak serta merta menolak, namun menilai perlunya transparansi dalam perencanaan dan pengalokasian dana bantuan tersebut. Menurutnya, jika tidak dikawal dengan regulasi ketat, peningkatan dana justru berpotensi disalahgunakan dan mencederai kepercayaan publik.

“Golkar ingin melihat prosesnya seperti apa, besarannya berapa, dan bagaimana mekanisme penggunaannya. Semua itu harus dipelajari secara matang,” tegasnya.

Sebagai informasi, saat ini besaran bantuan keuangan untuk parpol tingkat pusat yang memperoleh kursi di DPR RI diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2018, yakni sebesar Rp1.000 per suara sah. Jumlah ini dinilai sejumlah kalangan terlalu minim, apalagi mengingat adanya larangan bagi partai politik untuk menjalankan usaha atau badan bisnis sendiri.

Namun, ada sinyal perubahan regulasi. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar, membuka wacana revisi aturan yang melarang parpol mendirikan badan usaha. Ia merujuk pada praktik negara demokrasi maju yang memperbolehkan parpol berbisnis.

“Di negara-negara demokrasi maju, partai politik diperbolehkan mendirikan badan usaha. Ini yang sedang dikaji juga,” kata Bahtiar saat menyerahkan bantuan dana parpol di DPP Partai Gerindra, Jakarta Selatan, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga: TNI Dukung Program Barak Militer Gubernur KDM Jadi Kebijakan Nasional

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disebut baru saja kembali dari Jerman dan membawa masukan soal kebijakan pendanaan partai dari negara-negara Eropa. Namun, belum ada keputusan resmi terkait perubahan aturan tersebut.

Polemik ini mencerminkan tantangan besar dalam menyeimbangkan kebutuhan kelembagaan partai dengan sensitivitas publik terhadap penggunaan dana negara, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.

Comment