Tiga WNA Inggris Didakwa Selundupkan Kokain ke Bali, Terancam Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan tiga warga negara asing asal Inggris yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis kokain seberat satu kilogram ke Bali. Ketiganya adalah sepasang kekasih Lisa Ellen Stocker (39) dan Jonathan Christopher Collyer (37), serta seorang rekan mereka, Phineas Ambrose Float (31).

Ketiga warga negara asing (WNA) mengenakan pakaian tahanan. (Foto:dok istimewa)

Badung, Bali, Netral.co.idKejaksaan Negeri Badung resmi menerima pelimpahan tiga warga negara asing asal Inggris yang diduga terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis kokain seberat satu kilogram ke Bali. Ketiganya adalah sepasang kekasih Lisa Ellen Stocker (39) dan Jonathan Christopher Collyer (37), serta seorang rekan mereka, Phineas Ambrose Float (31).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, mengungkapkan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali. “Penuntut umum telah menerima tersangka dan barang bukti dalam dua berkas perkara terpisah, masing-masing atas nama Jonathan dan Lisa, serta Phineas,” ujar Gde Ancana.

Barang Bukti: Kokain Dibungkus “Angel Delight”

Dari hasil penggeledahan, aparat menyita total 1.080,22 gram brutto serbuk putih yang diduga mengandung kokain. Barang tersebut dikemas dalam kemasan makanan ringan bermerek “Angel Delight” dengan berbagai varian rasa. Sebagian besar ditemukan di koper milik Lisa saat keduanya mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada 1 Februari 2025, usai menempuh penerbangan dari Inggris melalui Doha, Qatar.

Selain narkotika, barang bukti lain yang disita antara lain sejumlah ponsel, tas, dokumen perjalanan, dan barang bawaan lainnya.

Peran dan Dakwaan Hukum

Jonathan dan Lisa diketahui membawa kokain masuk ke Indonesia, sedangkan Phineas diduga sebagai penerima barang dan telah berada di Bali sebelumnya. Ketiganya disangka melanggar Pasal 113 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman untuk Pasal 114 termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Proses Hukum Lanjut

Tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan untuk masa penahanan awal selama 20 hari terhitung mulai 5 Mei hingga 25 Mei 2025. Jaksa Penuntut Umum segera akan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk proses persidangan.

Comment