Makassar, Netral.co.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) haris sesuai mekanisme dan landasan hukum yang berlaku, dan tetap mendengar aspirasi masyarakat.
Hal itu disampaikan Munafri saat mengikuti rapat tindak lanjut sidang debottlenecking PSEL Kota Makassar yang digelar Sekretariat Dukungan Kabinet Kementerian Sekretariat Negara RI secara daring melalui Zoom Meeting, di Ruang Wali Kota Lantai 2, Kantor Balai Kota Makassar, Rabu (4/11/2026).
Munafri menegaskan, Pemkot Makassar tidak ingin mengambil langkah di luar ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap tahapan peralihan mekanisme harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaan proyek ke depan tidak menimbulkan persoalan.
“Artinya, kita harus memastikan seluruh proses ini memiliki dasar hukum yang jelas,” tegas Munafri.
Dalam rapat virtual tersebut, papapran Appi pada tindak lanjut penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Ia menjelaskan, Pemkot Makassar sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dalam pertemuan di Jakarta pada 12 Oktober 2026.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah hal strategis, termasuk mekanisme pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya serta usulan penyelenggaraan PSEL berdasarkan regulasi terbaru, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2025.
Menurut Munafri, Pemkot Makassar telah mengajukan surat pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya kepada seluruh pihak terkait sebagai bagian dari proses penyesuaian regulasi.
Langkah tersebut ditempuh setelah adanya komunikasi dengan pihak pemenang tender sebelumnya.
Namun, proses pengakhiran kerja sama sempat menghadapi perbedaan pandangan karena pihak tersebut berharap tetap mendapatkan kesempatan melanjutkan pekerjaan melalui skema regulasi yang baru.
“Pertemuan tanggal 12 Oktober lalu, rencana keterlibatan Danantara untuk melakukan peninjauan teknis terhadap lokasi yang telah disiapkan bagi pembangunan fasilitas PSEL di Makassar,” tuturnya.
Lanjut dia, peninjauan ini dinilai penting untuk memastikan kelayakan lokasi, baik dari aspek teknis, luasan lahan, maupun kondisi sosial masyarakat di sekitar kawasan.
Pasalnya, lokasi yang selama ini direncanakan untuk pembangunan PSEL masih menghadapi penolakan dari sebagian warga di wilayah sekitar.
Pemkot Makassar ingin memastikan seluruh aspek tersebut menjadi pertimbangan sebelum keputusan mengenai kelanjutan pembangunan ditetapkan.
“Kami masih menunggu tim teknis dari Danantara untuk datang melakukan survei kembali. Mereka akan melihat apakah lokasi yang telah ditentukan masih layak atau tidak, termasuk bagaimana kondisi masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.
Dikatakan, selain persoalan penerimaan masyarakat, evaluasi juga akan mencakup sejumlah ketentuan teknis, seperti jarak buffer zone atau zona penyangga serta kemungkinan kebutuhan penambahan luas lahan untuk mendukung pembangunan fasilitas PSEL.
Munafri menegaskan, hasil peninjauan tersebut akan menjadi salah satu dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah selanjutnya.
Termasuk memastikan apakah lokasi yang telah ditetapkan sebelumnya masih dapat digunakan untuk proyek PSEL.
“Kita ingin memastikan terlebih dahulu hasil kunjungan tim Danantara. Ada beberapa ketentuan yang harus dilihat, termasuk jarak buffer zone dan kemungkinan penambahan luasan area. Dari situ kita bisa mendapatkan kepastian mengenai kelayakan lokasi,” tuturnya.
Ia menambahkan, Pemkot Makassar tetap berkomitmen mendorong terwujudnya fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik sebagai salah satu solusi penanganan persoalan persampahan di Kota Makassar.
“Proses ini, harus dilakukan secara terukur dengan memperhatikan kepastian regulasi, kelayakan teknis, serta kondisi sosial masyarakat setempat,” tutup Appi. (*)

Comment