MAKASSAR,—Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengajukan perubahan regulasi pengelolaan barang milik daerah. Perubahan tersebut disampaikan Munafri dalam Rapat Paripurna Kesebelas Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar.
Dalam rapat yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (28/08/2026), Munafri menjelaskan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Perubahan tersebut, kata Munafri, dilakukan sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru.
Munafri menjelaskan, Perda Nomor 7 Tahun 2017 sebelumnya disusun dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Namun, pemerintah pusat kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang membawa sejumlah penyempurnaan dalam tata kelola barang milik daerah.
“Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola barang milik daerah di lingkungan Pemerintah Kota Makassar,” jelasnya.
Ia menyebut, perubahan regulasi tersebut dilakukan secara selektif dan terukur. Sejumlah pasal mengalami perubahan dan terdapat usulan pasal baru.
Secara substansi, perubahan itu mencakup penyempurnaan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan aset, mekanisme pemanfaatan barang milik daerah, pengamanan administrasi, fisik dan hukum, hingga penilaian, pemindahtanganan, penghapusan dan pemusnahan aset.
Selain itu, regulasi baru juga memperkuat pengelolaan dokumen kepemilikan aset serta menghadirkan indikator kinerja pengelolaan barang milik daerah sebagai instrumen evaluasi.
Munafri berharap pembaruan regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan aset yang semakin tertib, transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan setiap barang milik daerah dapat memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
“Perubahan-perubahan tersebut diharapkan mampu mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang semakin tertib administrasi, tertib fisik, tertib hukum, serta memberikan nilai tambah terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya.
Munafri melanjutkan, Penyusunan Ranperda tersebut juga menjadi tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyesuaian regulasi pengelolaan aset menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah dan menjaga kualitas akuntabilitas pemerintahan.
“Ranperda ini juga menjadi wujud komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, memperkuat tata kelola aset daerah, serta mendukung upaya mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan pemerintah daerah,” pungkasnya.(*)

Comment