Enam Fraksi Usulkan Satu Nama untuk Sekwan Dompu, Proses Seleksi Jadi Sorotan

Enam fraksi di DPRD Kabupaten Dompu mengusulkan satu nama untuk menduduki jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Dompu. Nama yang diusulkan adalah Anike Kusumawati, S.SiT., M.Kes.

Tampak depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dompu. (Foto: dok)

Dompu, Netral.co.id – Enam fraksi di DPRD Kabupaten Dompu mengusulkan satu nama untuk menduduki jabatan Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Dompu. Nama yang diusulkan adalah Anike Kusumawati, S.SiT., M.Kes.

Usulan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi bernomor Istimewa tertanggal 24 Juni 2026 yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Dompu. Surat tersebut belakangan beredar di sejumlah grup WhatsApp dan menjadi perhatian publik.

Dalam rekomendasi itu, enam fraksi menyebut Anike yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dompu telah memenuhi persyaratan dari sisi masa kerja, pangkat, dan golongan.

Enam fraksi yang menandatangani rekomendasi tersebut masing-masing Fraksi NasDem, Gerindra, Demokrat, PKB, Matahari Bulan Bintang Pembangunan, serta Karya Nurani Sejahtera.

Namun, rekomendasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai posisi fraksi dalam proses pengisian jabatan Sekwan. Terlebih, proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk posisi tersebut memiliki mekanisme tersendiri.

Dalam perkembangan seleksi, tiga nama yang masuk dalam daftar calon Sekwan adalah Anike Kusumawati, Dwi Erza Zily Surya Dharma, dan Furkan. Hasil seleksi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penetapan pejabat definitif oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Muttakun, belakangan menyatakan rekomendasi enam fraksi tersebut tidak sesuai dengan mekanisme yang semestinya. Menurutnya, fraksi dapat memberikan masukan kepada pimpinan DPRD, tetapi kewenangan kelembagaan untuk mengusulkan nama kepada Bupati berada pada pimpinan DPRD.

Muttakun juga mengatakan rekomendasi enam fraksi tersebut dibuat sebelum pengumuman tiga besar calon Sekwan. Ia menegaskan jabatan Sekwan merupakan jabatan teknis, bukan jabatan politik, sehingga proses penetapannya harus mengikuti mekanisme yang berlaku.

Polemik tersebut turut mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Aktivis Aliansi Pemuda Indonesia (API) Dompu, Slamet Abadi Sentosa, mempertanyakan munculnya rekomendasi enam fraksi ketika proses seleksi belum sepenuhnya selesai. Ia menilai proses pengisian jabatan tersebut perlu dijaga agar tetap transparan dan sesuai prinsip meritokrasi.

Sorotan terhadap proses tersebut pada akhirnya tidak semata-mata menyangkut siapa yang akan menduduki kursi Sekwan. Persoalan yang lebih mendasar adalah memastikan seluruh tahapan pengisian jabatan berjalan transparan, objektif, dan sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dengan adanya tiga nama yang telah masuk dalam hasil seleksi, keputusan akhir berada pada tahapan penetapan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, rekomendasi politik dari fraksi semestinya tidak dipahami sebagai keputusan final mengenai siapa yang akan menduduki jabatan Sekwan.

Bagi publik, transparansi proses menjadi penting agar pengisian jabatan strategis di lingkungan pemerintahan tidak menimbulkan persepsi adanya intervensi politik maupun konflik kepentingan.

Comment